MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kelanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas dan angkutan jalan di Dishub Sulsel terus diusut Polda Sulsel dengan memaksimalkan penyidikan.
Sebelumnya, proyek tersebut terindikasi ada dugaan mark up pada harga barang sehingga Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka yakni Ilyas Iskandar sebagai Kepala Dishub Sulsel saat itu, Muhammad Islam Iskandar legislator Demokrat, dan rekanan berinisial GK.
Hanya saja berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menganulir penetapan tersangka Muhammad Islam Iskandar pada Selasa, 27 September lalu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Hanya saja pihak Polda Sulsel melalui Ditkrimsus tak berhenti untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap tiga tersangka tersebut walaupun salah satu tersangka Muhammad Islam Iskandar menang praperadilan.
Kasubdit Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli mengungkapkan bahwa penyidik melakukan kerja dengan maksimal untuk mengungkap kasus tersebut.
"Masih proses. Saya maksimalkan, dalam proses," kata Fadli saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2022).
Tak hanya itu Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf juga mengungkapkan bahwa untuk memperkuat bukti dalam kasus ini, pihaknya telah meminta hasil audit dari BPK.
"Itu masalah BPKP yang hitung, ya kita hitung pakai BPK lah," ujar Helmi.
Helmi membeberkan bahwa putusan praperadilan yang menganulir status tersangka Muhammad Islam Iskandar, diminta juga hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
"Bahwa yang menghitung itu diminta oleh putusan praperadilan itu BPK bukan BPKP. Yah, kita minta dihitung ulang oleh BPK," sebutnya.
Menurutnya apa yang menjadi koreksi dalam praperadilan tersebut pihaknya tetap konsisten untuk melengkapinya.
"Praperadilan, hukum acara yang mengatur, tinggal kita lihat kemudian apa yang dikoreksi dari praperadilan dia," jelasnya.
Tak hanya itu, kasus ini juga disebut sudah ditanggapi oleh Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana agar kasus dugaan korupsi marka jalan Dishub Sulsel yang melibatkan Legislator Demokrat Muhammad Islam Iskandar kembali diusut. Dikarenakan, Islam Iskandar menang praperadilan yang menganulir status tersangkanya.
"Kasusnya sudah di laporkan bapak Kapolda dan Pak Kapolda perintahkan coba dicek kembali apa kelemahannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana.
Komang menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar kembali terhadap kasus tersebut. Dan saat ini pihaknya masih menunggu informasi porses kelanjutan dari Ditkrimsus.
"Kita introspeksi dan apa yang akan ditindaklanjuti lagi, kan begitu. Kita lihat nanti prosesnya," kuncinya. (Isak/B)