Soal Pemberhentian Sekprov, Gubernur LIRA: Surat Gubernur Sudah Prosedural, Timing Tidak Tepat

  • Bagikan
Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Surat permohonan pemberhentian Sekretaris Provinsi oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ke Menteri Dalam Negeri Nomor 800/0019/BKPSDM tertanggal 12 September 2022 perihal Permohonan Pemberhentian Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani mendapat tanggapan dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel.

Gubernur LIRA Sulsel, MS Baso DN yang sedang berada di Surabaya saat diminta tanggapannya menjelaskan, surat Gubernur Sulsel ke Mendagri perihal permohonan pemberhentian Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani sudah prosedural, sebab Gubernur tidak boleh dengan serta merta mencopot jabatan Sekprov Sulsel karena SK Pengangkatan Sekretaris Provinsi di tanda tangani Presiden RI melalui usulan Mendagri.

Demikian pula kata Baso, ketika ingin diberhentikan dari jabatan Sekretaris Provinsi, juga harus melalui SK Pemberhentian dari Presiden melalui Mendagri yang tentunya harus disertai dengan berbagai alasan yang tepat, terkecuali pejabat Sekprov melakukan tindakan tercela atau pelanggaran hukum yang telah melalui proses hukum.

”Surat permohonan pemberhentian Sekprov Sulsel oleh Gubernur sudah prosedural, hanya saja situasi dan kondisi serta timingnya tidak tepat. Kondisi Sulsel saat ini, keberadaan Sekprov sangat vital dan sangat strategis, guna membantu tugas-tugas Gubernur dan tugas-tugas administrasi lainnya, oleh karena Sulsel saat ini tidak mempunyai/memiliki Wakil Gubernur. Sekarang ‘bola’ ada di Mendagri, apakah surat pengusulan pemberhentian itu memiliki alasan yang bisa diterima, logis dan berdasarkan aturan, atau diabaikan saja karena tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk memberhentikan Sekprov Sulsel,” kata Baso DN, Rabu (23/11/2022).

Lebih jauh dijelaskan, Sekretaris Daerah adalah motor penggerak birokrasi, sentral aktivitas, perumus dan perencana kebijakan, top manajemen nya para ASN, ketua Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Ketua Badan Pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat), Ketua gugus tugas penanggulangan Covid-19 dalam situasi pandemic covid 19, dan berbagai jabatan dan tugas lainnya yang berkaitan langsung ataupun tak langsung dengan tugas-tugas pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan. Disamping kompetensi teknis, kompetensi sosio kultural, dan kompetensi manajerial harus dimiliki oleh seorang Sekda, dituntut pula kemampuan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan di semua level dan tingkatan pemerintahan.

”Leadership seorang Sekda harus memliki kemampuan mempengaruhi, kemampuan menggerakkan dan kemampuan mengarahkan. Ketiga kemampuan diatas diperuntukkan bagi pencapaian kinerja pemerintahan, dan yang lebih utama dalam rangka pencapaian visi dan misi kepala daerah," ujar Baso DN.

”Normatifnya, kalau kemampuan kepemimpinan tersebut atau paling kurang dimiliki Sekprov Sulsel saat ini, maka tidak ada alasan untuk diberhentikan ataupun diganti, kecuali ada unsur-unsur lain yang bersifat politis,” jelasnya.

Ukuran kinerja pemerintahan lanjutnya, prestasi kerja dan hasil kerja pemerintahan bukan hanya tanggung jawab seorang Sekda akan tetapi kinerja dari pejabat-pejabat lainnya. Masalahnya, terkadang Sekda dalam posisi sebagai Ketua Baperjakat, seringkali tidak dilibatkan dalam kebijakan pejabat, mutasi ASN, namun ketika terjadi berbagai masalah dan persoalan pemerintahan yang sering disalahkan adalah Sekda.

Fenomena tersebut harus dipahami oleh Kepala Daerah, mulai Gubernur, Bupati/Walikota bahwa pengangkatan Sekda telah melalui mekanisme, prosedur dan mempertimbangkan rekam jejak, serta pengalaman karir di birokrasi. Juga telah melalui seleksi terbuka yang cukup ketat. Tidak hanya melihat persyaratan pangkat, pengalaman jabatan, pendidikan dan persyaratan lainnya, tetapi untuk mendapatkan seorang ASN yang layak dan pantas menjadi Sekda dibutuhkan uji kompetensi dan uji kemampuan dalam waktu yang cukup panjang, sehingga fungsi seorang sekda harus ditempatkan pada porsi yang profesional dan proporsional dalam pemerintahan.

"Bukan sebaliknya tidak diberikan fungsi dan posisi sebagai pejabat stuktural tertinggi dan pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara dalam sebuah pemerintahan daerah," tegasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version