LUWU, RAKYATSULSEL - Konferensi Pers Polres Luwu memaparkan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur .
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap ST, 72 tahun. Kakek yang sudah bungkuk ini ditangkap karena kasus persetubuhan pada seorang bocah berusia 7 tahun.
"Laporan orang tua korban September lalu, dan setelah kita lakukan penyelidikan dan gelar perkara, kasus persetubuhan ini kita naikan ke sidik dan menangkap pelaku," kata AKP Muh Saleh, Kasat Reskrim Polres Luwu, Rabu (22/11/2022).
Pelaku ST kata Polisi, membantah melakukan persetubuhan pada korban. ST mengaku hanya melecehkan korban. Tapi ST tidak dapat berbohong setelah korban melakukan visum.
"Hasil visumnya membuktikan telah terjadi persetubuhan, setelah cukup dua alat bukti, pelaku langsung kita tangkap," ujarnya.
Kasus persetubuhan anak ini diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 82 ayat 1, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara ST, mengaku menyesal. Dia meminta maaf pada korban dan berharap mendapat keringanan hukuman. (Irwan )