JAKARTA, RAKYATSULSEL - Presiden Joko Widodo meminta untuk mendahulukan proses evakuasi korban gempa magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Untuk korban-korban yang masih dihimpun saya perintahkan untuk didahulukan evakuasinya, penyelamatan didahulukan," ujar Jokowi di lokasi longsor Jalan Cipanas-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa, 22 November 2022.
Jokowi juga turut mengucapkan bela sungkawa atas korban meninggal dunia akibat fenomena alam tersebut.
"Pertama-tama atas nama pribadi, atas nama pemerintah, saya ingin menyampaikan dukacita yang mendalam, belasungkawa atas terjadinya musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat," ucap Presiden.
Dia meminta jajaran PMK, BNPB, Basarnas, juga TNI-Polri dan PUPR untuk bersama-sama menggerakkan jajarannya dalam membantu korban bumi di Kabupaten Cianjur, terutama terkait dengan pembukaan akses yang terkena longsor.
"Yang penting saya senang akses jalan yang kemarin tertimbun tadi sampai pagi sudah bisa dibuka. Alhamdulillah, dan ini nanti ada dilanjutkan dengan penanganan terutama penyelamatan evakuasi yang masih tertimbun," ujar Jokowi.
Nantinya rumah-rumah yang rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai. Yang rusak berat akan diberikan bantuan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan yang rusak ringan Rp10 juta.
"Tapi yang paling penting pembangun rumah-rumah yang terkena gempa bumi diwajibkan memakai standar bangunan anti gempa oleh PUPR," kata dia.
Jokowi menyebut bahwa berdasarkan pengamatan BMKG bahwa gempa di Cianjur adalah gempa 20 tahunan. Sehingga pemerintah mengarahkan untuk pembangunan rumah anti gempa.
Warga meninggal dunia pascagempa bumi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih terus bertambah. Hingga Selasa menurut laporan BNPH sebanyak 103 orang meninggal dunia.
Dari laporan BMKG, gempa bumi terjadi pukul 13.21 WIB, Senin, 21 November 2022. Gempa berpusat di 10 km arah barat daya dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan kedalaman gempa 10 km. Gempa tidak berpotensi tsunami. (BPMI Setpres/raksul)