Verfak Ulang, KPU Hanya Memiliki Waktu 14 Hari

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual ulang terhadap 9 Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan Belum memenuhi syarat (BMS) pada saat verifikasi faktual beberapa pekan lalu. Kini KPU hanya memiliki waktu 14 hari.

Sembilan Parpol tersebut yakni Partai Gelora Indonesia, Perindo, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh.

Berdasarkan jadwal KPU Kabupaten/Kota akan memulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan Parpol pada Kamis 24 November 2022 hingga menyampaikan hasil verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU Kabupaten/kota secara berjenjang pada 8 Desember 2022.

Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan untuk di Kota Makassar hanya 5 Parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual ulang. "Kalau di Makassar 3 Parpol sudah memenuhi syarat, Minus PKN tidak masuk di Makassar, untuk verifikasi faktual," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Disinggung soal tiga Parpol yang sudah memenuhi syarat. Mantan Ketua Ikatan Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini tidak ingin menyebutkan. "Kalau itu bukan ranah kami, yang menyapaikan KPU RI, kami ini hanya melakukan verifikasi faktual saja," ujarnya.

Untuk kesiapan kata dia, semua tim verifikasi faktual sudah siap karena sudah melakukan pada verifikasi faktual sebelumnya.

"Insya Allah bisa, karena jumlahnya tidak sebanyak lagi dibandingkan verifikasi faktual pertama. Teman-teman juga sudah mengetahui formulanya, seperti mesinnya sudah panas. Karena verifikasi faktual kemarin itu cuma awal-awalnya saja yang terhambat selebihnya sudah tidak," jelasnya. (Fah/B)

  • Bagikan