"Saya mencoba melakukan gugatan di partai tapi gugatan saya ditolak beberapa hari setelah saya memasukkannya. Padahal tidak ada sidang," lanjutnya.
Sebelum diberhentikan menjadi kader PAN, Diana Susanti Tunru tak pernah mendapatkan teguran dari pengurus DPD PAN Kabupaten Gowa. "Tidak ada teguran sama sekali selama 2022 ini. Tidak ada rapat," bebernya.
Namun dirinya menyebutkan pada tahun 2021 mendapatkan teguran karena telah membayar iuran uang partai.
"Mungkin 2021 ada teguran karena telat bayar uang partai dua hari, tapi sebenarnya saya sudah transfer tiga hari sebelumnya. Gara-gara tidak kirim bukti transfer," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B)