Jumlah Kursi di DPRD Pangkep Tetap, Potensi Alokasi Dapil Berubah

  • Bagikan
Ilustasi. Perubahan Kursi Dapil Bakal Bergeser

PANGKEP, RAKYATSULSEL - Teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam regulasi baru yang diterbitkan.

Anggota KPU Pangkep, Aminah, mengatakan, salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu sudah diterima.

Berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Pangkep, jumlah penduduk sebanyak 352.949 orang. Angkat itu tidak merubah alokasi kursi pada Pemilu mendatang, sama tahun sebelumnya yakni 35 kursi.

"Kalau jumlah kursi masih tetap 35 di Pangkep, tetap seperti tahun sebelumnya. Tidak ada penambahan," ujar Aminah, Kamis (24/11).

Data itu, sambung Aminah, kuota dapil per kecamatan juga tidak mengalami perubahan. Hanya saja, dalam rancangan KPU Pangkep ada pergeseran kursi dari dapil ke dapil lain.

"Pergeseran karena adanya kenaikan dan penurunan jumlah penduduk dari dapil tersebut. Kalau diliat dari DAK2 Kemendagri, maka dapil 3 ke dapil 4 di Pangkep akan berubah," jelasnya.

Di Kabupaten Pangkep terdapat lima daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten Pangkep. Dapil 1 meliputi Kecamatan Pangkajene, Minasatene, Balocci. Dapil 2 Kecamatan Bungoro, Labakang, dan Tondong Tallasa.

Dapil 3 Kecamatan Marang, Segeri, dan Mandalle. Dapil 4 Kecamatan Liukang Tupabiring dan Tupang Biring Utara. Sedangkan Dapil 5 Kecamatan Liukang Kalmas dan Tangaya.

"Terkait dapil 3 dan 4 akan berubah. Ini masih akan di uji publik ke masyarakat dan pihak terkait dan pembacaan penetaan tersebut memakai aplikasi SIDAPIL," pungkasnya.

Terpisah, KPU Kabupaten Luwu Utara secara resmi mengumumkan dua rancangan dapil tertuang dalam pengumuman nomor 671/PL.01.3-Pu/3271/2022 tanggal 23 November 2022.

Dua rancangan Daerah Pemilihan itu disusun berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan, dan SK KPU RI nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.

"Dua rancangan dapil di KPU Luwu Utara di antaranya, 4 dapil masuk dalam rancangan pertama dan 6 dapil rancangan kedua," kata Anggota KPU Lutra, Hayu Vandy.

Dengan dikeluarkannya pengumuman Rancangan Daerah Pemilihan Kabupaten Luwu Utara, ini maka disampaikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif untuk memberikan masukan.

"Dan tanggapan dapat disampaikan melalui helpdesk.kpu.go.id, atau datang langsung ke kantor KPU Luwu Utara setiap hari kerja," pungkasnya. (Yadi/Raksul/B)

  • Bagikan