ENREKANG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melalui surat dengan Nomor 02/PL.01.3-Pu/7316/2022 mengumumkan rancangan penataan dan alokasi kursi DPRD Enrekang dalam Pemilu 2024, Kamis (24/11).
Dalam surat tersebut, KPU Enrekang mengumumkan tiga rancangan sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan sesuai dengan ketentuan.
Rancangan pertama, tetap seperti pemilu di 2019. Terbagi menjadi 3 Daerah Pemilihan (Dapil). Dapil 1 meliputi 3 kecamatan, yakni Maiwa, Enrekang, dan Cendana dengan jumlah penduduk sebanyak 75.349 jiwa dengan alokasi 10 kursi.
Dapil 2 mencakup Kecamatan Anggeraja, Baraka, Bungin, Malua, dan Buntu Batu. Adapun jumlah penduduk 83.356 jiwa dengan alokasi 11 kursi.
Dapil 3 yang terdiri dari Kecamatan Alla, Curio, Baroko, dan Masalle, dengan total 69.849 jiwa dengan 9 alokasi kursi.
Rancangan kedua. Terbagi menjadi 4 dapil, terdiri dari, Dapil 1 meliputi Kecamatan Maiwa, Enrekang, dan Cendana dengan jumlah penduduk dari tiga kecamatan ini yakni 75.349 yang terbagi dari 10 kursi.
Dapil 2, meliputi Kecamatan Alla, Baroko, dan Masalle untuk memperebutkan 7 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 51.664