“Khusus rancangan 3, kami membaginya menjadi 5 Dapil. Ada daerah Polombangkeng Utara yang satu-satunya kecamatan di Dapil tersebut,” bebernya.
Pada rancangan 3, KPU Takalar membagi menjadi 5 Dapil. Pada Dapil Takalar 1 yakni Polombangkeng Selatan dan Pattallassang dengan 8 kursi. Takalar 2 meliputi Mappakasunggu dan Mangarabombang dengan 6 kursi.
Dapil Takalar 3 terdiri dari Galesong Selatan, Sanrobone dan Kepulauan Tanakeke dengan 6 kursi. Takalar 4 yakni Galesong Utara dan Galesong dengan 9 kursi, dan Takalar 5 yang cuma Kecamatan Polombangkeng Utara dengan 6 kursi.
Darwis melanjutkan, pihaknya kemudian menunggu tanggapan dari masyarakat terkait rancangan ini. Kelompok maupun perorangan dipersilakan untuk memberi masukan ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai Dapil di Pileg 2024.
“Semua orang silakan saja memberi tanggapan. Nanti kita akan lakukan uji publik. Mengundang tokoh masyarakat dan yang lainnya, lalu kita pleno dan mengusulkannya ke KPU RI untuk ditetapkan,” jelasnya. (Fahrul/Raksul/B)