MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Pengupahan Sulsel telah menggelar rapat pleno perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 dengan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf mengungkapkan hasil rapat pleno yang dilakukan Dewan Pengupahan Sulsel menghasilkan dua usulan rekomendasi UMP 2023.
Usulan rekomendasi tersebut yakni dari pihak buruh mengacu pada Permenaker No 8 Tahun 2022 sedangkan dari unsur pengusaha merekomendasikan PP 36 Tahun 2021.
"Inikan ada dua kepentingan dari pengusaha dan buruh,dari pengusaha sendiri mereka merekomendasikan supaya perhitungan mengacu kepada PP 36 Tahun 2021 kalau buruh minta mengacu ke Permenaker 18 tahun 2022 yang baru," ungkap Ardiles, Kamis (24/11).
Ardiles menyebut dua rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan ke Gubernur Sulsel untuk memutuskan nilai UMP Sulsel 2023 dan akan diumumkan pada tanggal 28 November mendatang.
Lebih jauh mengenai dua rekomendasi tersebut, Ardiles menjelaskan munculnya dua rekomendasi karena adanya kepentingan dari masing-masing pihak baik dari para buruh dan pengusaha.
"Harusnya instruksi dari pemerintah pusat Permenaker no 18 Tahun 2022, artinya semuanya punya kepentingan, kalau bicara soal kepentingan pasti teman-teman pengusaha minta lebih rendah, dan kalau buruh mau tinggi," jelasnya.
Ardiles menuturkan jika perhitungan mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 hanya naik sekitar 9,54 persen atau Rp17 ribu.
"Kalau mengacu ke PP36 perhitungan kami kemarin dia cuma mengacu ke angka 0,54 persen atau setara Rp17ribu, tentu kalau itu yang dipakai pasti pengusaha bilang lebih baik itu," kata Ardiles.
"Cuma kami pemerintah melihat bagaimana supaya pengusaha dan buruh keduanya bisa diuntungkan dengan adanya keputusan, win win solution," sambungnya.