Sedangkan, jika mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tersebut terdapat tiga opsi untuk kenaikan UMP 2023 yakni nilai alfa 0,10 0,20 dan 0,30.
"Belum ada (Nilai Alfa yang digunakan), yang jelas dari tiga alfa itu ada yang kenaikannya 6,9 persen (nilai Alfa 0,10), ada yang 7,5 (nilai Alfa 0,20), dan ada yang 8 persen (nilai Alfa 0,30)," paparnya.
Meski begitu, Ardiles memastikan adanya kenaikan UMP tahun 2023. "Ada, saya pastikan ada (kenaikan)," singkatnya.
Ardiles mencontohkan jika perhitungan mengambil nilai alfa terkecil yakni 0,10 berarti kenaikan 6,9 persen yang setara dengan Rp219 ribu.
"Kalau dibandingkan dengan permenaker yang paling bawa saja 0,10 alfanya yang kenaikannya 6,9 persen sudah lewat ambang atas kemarin. Kalau misal kita pake alfa 0,10 kenaikannya 219 ribu, tentu kalau kita pake 0,20 itu lebih tinggi lagi," bebernya. (Sasa/Raksul/B)