MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah seorang suami di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Samsul Bahri (38) nekad menganiaya isterinya NI (18) gegara gagal mendapat pinjaman uang.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Nurtjahyana yang dikonfirmasi menjelaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sedang ditangani pihaknya, dimana pelaku Samsul telah diamankan pihaknya.
"Pelakunya sudah diamankan dan dibawa ke Polsek (Tamalanrea). Kasus KDRT," kata Nurtjahyana saat dikonfirmasi, Kamis malam (24/11/2022).
Nurtjahyana menjelaskan penganiayaan itu bermula saat pelaku memerintahkan isterinya untuk pergi mencari pinjaman uang ke orang lain. Namun karena isterinya tak menemukan pinjaman uang diapun memilih kembali ke rumah untuk menyampaikan hal tersebut.
Karena harapan Samsul tak dipenuhi oleh isterinya, dia pun naik pitam dan langsung menendang korban berkali-kali. Mendapat perlakuan kasar itu dari suaminya, NI kemudian melapor ke polisi.
"Saat tiba di rumahnya korban mengatakan kepada pelaku tidak dapat pinjaman sehingga pelaku merasa kesal dan marah. Pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara di tendang sebanyak empat kali pada bagian lengan sebelah kiri dan kepala bagian belakang," jelas Nurtjahyana.
Samsul sendiri ditangkap polisi saat berada di rumahnya di BTN Antara, Kecamatan Tamalanrea. Kepada polisi, buruh harian itu mengakui perbuatannya telah menganiaya isterinya.
Saat ini Samsul ditahan di sel Polsek Tamalanrea untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Diapun dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pemukulan terhadap isterinya," kuncinya. (Isak/B)