“Pada 2 rancangan itu, hanya Kepulauan Sangkarrang yang dipindahkan ke Dapil Makassar 1 atau Makassar 2. Nanti kita uji publik dan menunggu masukan dari masyarakat sebelum ditetapkan,” kata Endang Sari, Kamis (24/11/2022).
Anggota KPU Pangkep, Aminah mengatakan, salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu sudah diterima.
Menurut Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Pangkep, jumlah penduduk 352.949 orang sehingga, alokasi kursi seperti tahun seblumnya yakni (35 kursi).
"Kalau jumlah kursi masih tetap 35 di Pangkep, tetap seperti tahun sebelumnya. Tidak ada penambahan," ujarnya.
Sedangkan, untuk komposisi Dapil per kecamatan juga masih tetap 5. Hanya saja, dalam rancangan KPU Pangkep ada pergeseran kursi dari Dapil ke Dapil lain nantinya.
"Pergeseran karena adanya kenaikan dan penurunan jumlah penduduk dari dapil tersebut. Kalau di liat dari DAK2 Kemendagri, maka Dapil 3 ke Dapil 4 di Pangkep akan berubah," jelasnya.
Di Kabupaten Pangkep terdapat lima daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten Pangkep. Dapil 1 meliputi Kecamatan Pangkajene, Minasatene, Balocci. Dapil 2 Kecamatan Bungoro, Labakang, dan Tondong Tallasa.
Dapil 3 Kecamatan Marang, Segeri, dan Mandalle. Dapil 4 Kecamatan Liukang Tupabiring dan Tupang Biring Utara. Sedangkan Dapil 5 Kecamatan Liukang Kalmas dan Tangaya. "Terkait Dapil 3 dan 4 akan berubah. Ini masih akan di uji publik ke masyarakat dan pihak terkait," pungkasnya.
Terpisah, KPU Kabupaten Luwu Utara secara resmi mengumumkan dua rancangan dapil tertuang dalam pengumuman nomor 671/PL.01.3-Pu/3271/2022 tanggal 23 November 2022.