KPU Rancang Perubahan Dapil

  • Bagikan
Dapil Sulsel Potensi Berubah

Dua rancangan Daerah Pemilihan itu disusun berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan, dan SK KPU RI nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.

"Dua rancangan Dapil di KPU Luwu Utara di antaranya, 4 dapil masuk dalam rancangan pertama dan 6 dapil rancangan kedua," kata Anggota KPU Lutra, Hayu Vandy.

KPU Kabupaten Enrekang melalui surat dengan Nomor 02/PL.01.3-Pu/7316/2022 juga mengumumkan rancangan penataan dan alokasi kursi DPRD Enrekang dalam Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut, KPU Enrekang mengumumkan 3 rancangan, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan sesuai dengan ketentuan.

Rancangan pertama, tetap seperti pemilu di 2019. Terbagi menjadi 3 Daerah Pemilihan (Dapil). Dapil 1 meliputi 3 kecamatan, yakni Maiwa, Enrekang, dan Cendana dengan jumlah penduduk sebanyak 75.349 jiwa dengan alokasi 10 kursi.

Dapil 2 mencakup Kecamatan Anggeraja, Baraka, Bungin, Malua, dan Buntu Batu. Adapun jumlah penduduk 83.356 jiwa dengan alokasi 11 kursi. Dapil 3 yang terdiri dari Kecamatan Alla, Curio, Baroko, dan Masalle, dengan total 69.849 jiwa dengan 9 alokasi kursi.

Rancangan kedua. Terbagi menjadi 4 dapil, terdiri dari, Dapil 1 meliputi Kecamatan Maiwa, Enrekang, dan Cendana dengan jumlah penduduk dari tiga kecamatan ini yakni 75.349 yang terbagi dari 10 kursi.

Dapil 2, meliputi Kecamatan Alla, Baroko, dan Masalle untuk memperebutkan 7 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 51.664. Selanjutnya, Dapil 3 yang mencakup Kecamatan Anggeraja, Curio, dan Malua dengan jumlah total penduduknya sebanyak 56.289 orang dengan alokasi 7 kursi.

  • Bagikan