Tak Ingin Kejadian Penyelenggara Banyak yang Tumbang, KPU Rancang Solusi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - KPU RI telah membuka pendaftaran anggota PPK yang dimulai 20 November hingga 16 Desember 2022, sementara pendaftaran anggota PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Bagi yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2024 mendatang harus menyiapkan fisik dan mental yang kuat mengingat pekerjaan pada Pemilu 2024 mendatang diperkirakan lebih berat dari sebelumnya. Para PPK dan PPS akan dibebankan untuk memeriksa 5 lembar surat suara.

Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, agar kasus kematian dalam Pemilu tidak terulang kembali. Saat ditanya pihak KPU Sulsel bagaimana mengantisipasi terjadinya peristiwa tersebut.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan langkah astisipasi masih terus dilakukan oleh KPU. Secara teknis dipikirkan bagaimana beban jam kerja petugas adhoc di kurangi.

"Semua itu sedangdipikirkan KPU RI. Artinya selain ditambahakan honor, solusi untuk mengantisipasi hal tidak terulang itu bisa saja jam kerja dikurang, atau pekerjaan lewat elekteonik/online," singkatnya, Jumat (25/11/2022).

Anggota KPU Sulsel Devisi Teknis Pemilu Fatmawati Rahim mengegaskan jika pihaknya fokus pada teknis. Dimana memperketat proses rekrutmen calon anggota badan adhoc, Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemilihan Suara (PPS) agar tidak kecolongan meloloskan kader maupun anggota dari Partai Politik sebagai penyelenggara.

"Makanya, kita minta KPU kabupaten kota memeriksa secara cermat apabila ada pendaftaran dari unsur anggota Parpol ikut mendaftar. Tapi, tentunya tetap ada tahapan klarifikasi dari yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, perlu mengantisipasi tekanan petugas ad hoc saat bwlerja. Baik tekanan atau intervensi pihak manapun. Juga dengan bagaimana menjaga integritas penyelenggara badan adhoc di Pemilu 2024.

Sebab, pada Pemilu 2019 lalu banyak petugas tersandung kasus, Fatma menegaskan, sudah ada dalam persyaratan dan diikat payung hukum, karena di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu ada sanksi pidananya mengatur.

"Ini semua teknis KPU pusat dan daerah pikirkan. Pada dasarnya kami lindungi juga mereka dan tugas yang diemban," jelasnya.

KPU kabupaten/kota sudah membuka pendaftaran perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) sampai 29 November 2022. Dibutuhkan 1.555 petugas yang akan bertugas di 311 kecamatan pada tahapan Pemilu 2024.

Selanjutnya, KPU akan merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dibuka pada 18 sampai 27 Desember nanti. Dibutuhkan 9.144 PPS yang akan bertugas di 3.048 desa/kelurahan.

Fatmawati menyadari itu. Makanya ia mengingatkan calon badan adhoc untuk memahami kedudukan dan pekerjaannya sebagai penyelenggara pemilu.

"Di pekerjaan ini memang ada syarat-syaratnya dan di pekerjaan ini kita diikat dengan payung hukum," katanya.

Kordiv SDM dan Litbang ini menuturkan, KPU secara berjenjang juga akan melakukan penguatan prinsip kinerja bagi badan adhoc. Khususnya dalam setiap rapat koordinasi (rakor) bersama PPK dan PPS.

"Kita akan menginternalisasi prinsip penyelenggara, jujur, mandiri menjadi sikap (yang harus dipegang teguh). Kemudian menginternalisasi aturan-aturan termasuk undang-undang nomor 7, peraturan KPU melalui rakor-rakor, agar mereka menjaga yang namanya integritas," ujarnya.

Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis mengatakan sementara menunggu regulaai mengatur perlindungan dan hak kerja petugas ad hoc. Salah satu juga bebean kerja seperti di tahun 2020 melalui e-rekap.

"Sementara dirancang regulasi yang bisa memgurangi beban kerja petugas KPPS. Kemungkinan akan menggunakan pola.penghitungan seperti pada pilkada 2020 lalu," singkatnya.

Sedangkan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pinrang, Yudiman menuturkan, untuk penanganan kasus supaya tidak terulang kembali tahun depan sedang dipikirkan.

"Solusi dan antisipasi sudah di akomodir dalam PKPU 6 terkait perekrutan adhock tenaga PPK, PPS dan KPPS," katanya.

Terkait adanya  yang mengalami banyak korban nyawa itu. Dia mengatakan,  pada tingkatan KPPS dgn umur yang rata-rata tinggi diatas umur 60 an. Olehnya itu secara nasional dalam aturan PKPU syarat minimal usia untuk KPPS 17 tahun dan dimaksimalkan 55 tahun.

"Dan sudah disiapkan asuransi bagi penyelenggara baik yang mengalami kecelakaan maupun yang meninggal," pungkasnya.

Anggota KPU Pangkep, Aminah, mengatakan bahwa pihaknya tentu mengacu kepada aturan yg ada
UU, PKPU, dan SK, SE terkait penyelenggara adhok.

"Tentu harus memenuhi kriteria sesuai dgn aturan yang telah ada dalam pada saat tahapan perekrutan, terutama surat keterangan kesehatannya," katanya.

Selain itu, bahwa Pimpinan pasti sdh memikirkan beban kerja penyelenggara di bawah melihat pengalaman 2019 itu, sehingga pihaknya berharap ada pelaksanaan secara teknis di Lapangan (TPS).

"Dan Rekap di tingkat kecamatan yang bisa lebih di Rampingkan dalam artian ada sistim baru yang bisa di pakai untuk lebih meringankan kerja-kerja tersebut," pungkasnya. (Yad/B)

  • Bagikan