Kemenkumham Sulsel: Gedung Baru Kantor Imigrasi Palopo Untuk Optimalisasi Pelayanan

  • Bagikan
Jajaran Kemenkumham Foto Bersama di Kantor Baru Imigrasi Palopo

PALOPO, RAKYATSULSEL - Tim Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) lakukan kunjungan kerja ke Kota Palopo baru baru ini. Kunjungan ini terkait tindak lanjut atas rencana pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo yang masih dalam tahap pengajuan izin prinsip.

Tim Sekkab diketuai oleh Kepala Subbidang SDM pada Asisten Deputi Bidang Hukum, HAM, dan Aparatur Negara, Lusianna Elizabeth. Sedangkan dari Sekretariat Ditjenim hadir Kepala Sub Koordinator Penyusunan Rencana Program dan Anggaran Hamdani.

Kedua tim didampingi juga dari Divisi Keimigrasian dan Bagian Program dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel).

Tim telah melakukan pertemuan dengan Walikota Palopo Muh Judas Amir, dan Wakil Walikota Palopo, Rahmat Masri Bandaso di rumah jabatan Walikota. Walikota Judas Amir menyatakan dukungan untuk pembangunan Kantor Imigrasi Palopo yang baru.

Ia mengatakan di lokasi rencana pembangunan yang baru itu, akan menjadi daerah komplek perkantoran Kota Palopo, sehingga diharapkan sinergitas antar lembaga pemerintahan dapat berjalan dengan sangat baik.

Kepala Bagian Program dan Humas John Batara mengatakan, sesuai arahan dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mendorong agar pembangunan Kantor Imigrasi Palopo yang baru ini segera dapat direalisasikan supaya penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

“Tim telah meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana yang kini digunakan sebagai Kantor Imigrasi Palopo dan melaksanakan koordinasi lebih lanjut terkait rencana pembangunan kantor yang baru,” ujar Joh Batara.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Benyamin menjelaskan lokasi yang direncanakan akan dibangun sebagai gedung Kantor Imigrasi Palopo terletak di Jalan Pemuda III, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Rencananya lahan pembangunan gedung kantor akan menggunakan lahan yang sudah bersertifikat hak milik atas nama Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : 00008 dengan tanah seluas 5091 M².

Benyamin menjelaskan bahwa saat ini kondisi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo yang digunakan untuk operasional masih berstatus pinjam pakai dari Pemkot Palopo.

“Dengan volume pelayanan yang semakin meningkat, hal ini menjadi salah satu urgensi pembangunan gedung Kantor Imigrasi Palopo yang baru untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” terang Kakanim Palopo. (*)

  • Bagikan