MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel berharap partai politik (parpol) di Sulsel bisa memanfaatkan waktu perbaikan hasil verifikasi faktual (verfak) sehingga memenuhi persyaratan.
"Kita harap masa perbaikan verfak bisa dimanfaatkan dengan baik melengkapi syarat yang ada di PKPU," kata anggota KPU Sulsel, Asram Jaya, Minggu (27/11).
Terlebih, sambung Asram, dari verfak kepengurusan dan keanggotan Parpol calon peserta Pemilu 2024 di Sulsel hampir semua parpol baru yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sehingga pada 10-23 November 2022 Parpol dipersilakan memperbaiki dokumen persyaratan berdasarkan verifikasi faktual pada 15 Oktober-4 November 2022.
Karena lanjut dia, dari perbaikan hasil verfak tersebut nantinya KPU secara umum akan kembali melakukan verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan 24 November hingga 7 Desember 2022.
"Untuk itu, waktu perbaikan yang dimulai 10 hingga 23 November mendatang melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Waktu masih ada karena verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan 24 November hingga 7 Desember 2022," jelasnya.
"Kami mengadakan penelitian administrasi terhadap dokumen mereka kemudian kami akan pengundian sampel keanggotan di verifikasi secara faktual," sambungnya.
Sedangkan, Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan, pihaknya telah memverifikasi ulang atau perbaikan data keanggotaan lima parpol karena belum memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan.
Menurutnya, ada lima Parpol yang telah di verfak perbaikan ini, dari delapan parpol, hal ini dikarenakan tiga parpol sudah dinyatakan aman.
"Kami melaksanakan verfak data jumlah anggota pada lima partai politik di Makassar. Jadi ada tiga parpol sudah memenuhi jumlah persyaratan keanggotaan," tuturnya.
Kendati ditanya lima parpol mana. Dia enggan menyebutlan dengam syarat menjaga privasi parpol tersebut sehingga selesai baru diumumkan.
"Saya belum bisa sebut lima parpol ini karena wewenangnya KPU RI," ungkapnya.
Adapun lima parpol itu harus menjalani verifikasi ulang karena tidak memenuhi batas minimum jumlah anggota di Makassar yang ditentukan sekurang-kurangnya 1000 orang.
"Jadi verfak perbaikan keanggotaan untuk lima parpol ini sampai dengan tanggal 5 Desember. Kan yang tiga parpol-nya sudah selesai untuk verfaknya tinggal menunggu penetapan dari KPU RI," terang Gunawan.
KPU Kota Makassar menemukan sejumlah kendala saat verifikasi faktual anggota partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, salah satu kendala yang dialami tim verifikasi faktual ialah, sejumlah orang yang menyangkal keanggotaannya dalam parpol tersebut.
"Jadi pada saat tim mendatangi mereka menyangkal sebagai anggota partai politik. Mereka menyangkal saat ditanya apakah anda adalah anggota parpol, cukup banyak," ungkapnya.
Gunawan menjelaskan, penyangkalan yang dimaksud yaitu, meski nama mereka terdaftar dalam Sipol, namun mereka mengaku identitas dirinya dicatut oleh parpol tersebut.
"Katanya nama mereka dicatut, mereka merasa KTP-nya diambil, itu cukup banyak," lanjutnya. (Yadi/Raksul/B)