MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih yang digelar di Kota Makassar, Sabtu (26/11). Seluruh pengurus 24 daerah Bawaslu menjadi peserta dalam agenda ini.
Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi mengatakan Rakor ini merupakan rangkaian dari pertemuan-pertemuan sebelumnya.
"Sebelum ada tahapan pun, kita (Bawaslu) sudah lama berbicara soal daftar pemilih. Progress ini tidak boleh berhenti. Kami akan lebih serius lagi. Apalagi kami semua tahu bahwa daftar pemilih itu adalah hak warga negara," jelas Arumahi.
Terpisah, Anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi mengungkapkan Bawaslu berkewajiban untuk memberikan penyampaian kepada KPU sebagai penyelenggara teknis tahapan pemutakhiran daftar pemilih dalam bentuk saran perbaikan.
"Dalam penyusunan daftar pemilih, Bawaslu berkewajiban untuk memberikan penyampaian kepada penyelenggara teknis, saran perbaikan misalnya yang ada di Perbawaslu 5 tahun 2022. Di sana disebutkan KPU harus melaksanakan saran perbaikan dari Bawaslu paling lambat 3 hari, jika tidak maka Bawaslu bisa menanganinya dengan menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu," jelas Amrayadi.
Amrayadi juga mengungkapkan, pengawasan aktif dari Bawaslu di masing-masing tingkatan sangat dihadapkan sebagai langkah menyiasati keterbatasan personil.
"Kami menyadari ada kondisi-kondisi tertentu yang akan membatasi kita saat melakukan pengawasan, tapi tentu kita punya strategi masing-masing. Saya harapkan, dalam forum ini hal itu dapat dibangun bersama," ungkap Amrayadi. (Fahrul/Raksul/B)