Pemilu 2024, Sebaran Dukungan Calon DPD RI Tak Berubah

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Soal dukungan sebaran sama seperti tahun 2019. Namun, ada hal berbeda. Faisal menyebut pada pendaftaran bakal calon DPD 2024, berbeda dengan sebelumnya.

Sebab kali ini penyetoran berkas dan syarat pendaftaran melalui mekanisme digital, yakni Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setiap bakal calon diminta mengunggah datanya ke apliksi itu untuk diteliti.

Kemudian nanti tidak akan ada yang membawa lagi dokumen KTP yang banyak itu ke KPU. Tetapi semua diinput ke Silon sebagai bukti fisik.

"Sebaran dukungan sama seperti tahun sebelumnya. Bedanya semua dukungan yang minimal 3000 itu dan semua dokumennya itu diinput ke dalam SILON," ucap Faisal.

Nantinya, petugas KPU akan mengecek kecukupan data dukungan. Selain berjumlah minimal tiga ribu, dukungan harus tersebar minimal di 12 kabupaten/kota di Sulsel.

Kemudian pihaknya, pihaknya mengecek kegandaan, lalu mengecek hal-hal yang memastikan semua administrasi atau dukungan yang dimasukan itu memenuhi syarat.

"Kemudian akan menghitung yang lolos secara administrasi. Jika bakal calon anggota DPD RI tidak boleh menyertakan data dukungan ganda. Dan ditemukan data ganda, bakal calon bersangkutan disanksi berupa pengurangan jumlah dukungan.

"Tentu kita akan seleltif dan teliti dokumen berkas dukungan calon. Jadi, ketika ada pemalsuan dokumen dan penggandaan dukungan maka itu akan dikurangi 50 dukungan," pungkas Faisal.

Sedamgkan, anggota KPU Sulsel, Arlsram Jaya mengatakan bahwa untuk quota DPD RI belum ada penambahan kursi. Jumlah kursinmasi sama yakni 4 kursi dari dapil Sulsel.

"Belum ada penambahan. Masih sama yakni 4 kursi dari dapil Sulsel," singkatnya.

Itu berbeda, karena jumlah kursi anggota legislatif 2024 di Sulsel atau DPRD pada tiga kabupaten di Sulawesi Selatan akan bertambah. Penambahan kursi legislatif seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih di daerah itu.

  • Bagikan