MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan segera menyerahkan SK PPPK kepada Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus pada 2021 tahap dua bulan depan atau pada 17 Desember 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi. Ia menyebut penyerahan SK PPPK akan diberikan kepada 1.750 PPPK.
"Oleh karenanya tadi pak gubernur minta ke saya, untuk segera diselesaikan. Jadi sudah ada perintah dari pak gubernur dan diserahkan nanti tanggal 17 Desember," ungkap Imran Jauzi, Minggu (27/11).
Ia menyebut setelah penyerahan SK, para PPPK ini akan mulai bekerja sepenuhnya pada tanggal 1 Januari 2023.
"Mereka sudah bersiap siap menuju lokasinya masing-masing sehingga pada tanggal 1 januari mereka sudah full bekerja dan alhamdulillah sudah bisa menerima gaji sebagai PPPK," kata Imran.
Imran menyebut saat ini proses verifikasi pada Calon PPPK telah ada yang selesai dan adapula yang masih berproses.
"Untuk tahap dua itu kan ada yang sudah selesaj dan ada yang sementara berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucapnya.
Lanjut, Kata Imran, lamanya proses verifikasi berkas administrasi menjadi kendala yang dihadapi oleh BKN dan Pemprov Sulsel. Sehingga penyerahan SK sedikit lama dilaksanakan.
"Ada beberapa kendala administrasi, kekurangan administrasi seperti penggantian SKCK pelamar yang sudah kadaluarsa. Ini tidak semua hanya ada beberapa," ucapnya.
Meski begitu, Imran mengaku Pemprov Sulsel bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dalam rangka percepatan penyelesaian administrasi. Khususnya administrasi kelengkapan berkas yang sementara diperbaharui oleh para peserta.
Imran mengimbau kepada para calon PPPK untuk segera menuntaskan kelengkapan berkas dengan batas waktu penyelesaian paling lambat di minggu pertama bulan Desember 2022.
"Itulah himbauan kami kepada peserta PPPK yang lulus ditahap 2. Untuk segrra melengkapi berkasnya, bagi yang memang belum lengkap, dan juga mengganti berkas berkas yang sudah kadaluarsa," pungkasnya. (Sasa/Raksul/B)