MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 32 orang yang diduga terlibat dalam kasus judi sabung ayam ditangkap polisi di sebuah ruko Jalan Malengkeri Raya, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate. Ruko tersebut dijadikan sebagai arena sabung ayam.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Tim Sat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel pada Minggu (27/11) malam berdasarkan atas laporan masyarakat.
"Ada informasi yang kita peroleh dari masyarakat bahwa marak terjadi tindak pidana perjudian dengan modus sabung ayam di wilayah tersebut, selanjutnya tim melaksanakan giat penyelidikan, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ditempat tersebut sudah berlangsung perjudian jenis sabung ayam selama kurang lebih dua bulan. Dari bulan Mei 2022," jelas Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada Harian Rakyat Sulsel, Senin (28/11).
Dharma menjelaskan penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.55 Wita. Di mana saat petugas mendatangi lokasi tersebut terdapat sekira 50 orang di TKP. Namun, mengetahui polisi datang untuk melakukan penggrebekan mereka pun langsung kocar-kacir melarikan diri.
"Yang berhasil kita amankan 32 orang diduga pemain sabung ayam, termasuk 1 orang pengelola tempat perjudian juga kita amankan," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 ekor ayam yang siap diaduh, 16 unit sepeda motor, uang tunai Rp4,8 juta, dan 32 unit handphone.
Adapun hasil interogasi polisi pengelolaan lokasi sabung ayam bernama Alex (60) menyebut untuk jadwal permainan judi sabung ayam digelar tiap hari Minggu. Dalam sekali pertandingan dirinya disebut mendapatkan fee sebesar 10 persen.
"Pelaku mengakui bahwa benar mendapatkan Rp700 ribu dalam setiap pertandingan. Alex sendiri adalah pemilik ruko yang dijadikan tempat atau arena judi sabung ayam," jelasnya.