Beranda Megapolitan BERITA FOTO: Pemerintah Provinsi Sulsel Secara Resmi Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 BERITA FOTO: Pemerintah Provinsi Sulsel Secara Resmi Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023Armansyah - MegapolitanSenin, 28 November 2022 18:57 PMSenin, 28 November 2022 18:57 PM Bagikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Sekretaris Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan, Yusran IB Herald, Korwil KSBSI SulSel Andi Mallanti memberikan keterangan pers terkait kenaikan upah minimum Provinsi di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (28/11). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mentapkan Upah Minimum Minimum Provinsi (UMP) SulSel 2023 naik sebesar 6,9 persen atau setara dengan Rp219.000. Jika dibandingkan tahun lalu, nilau UMP 2023 Rp3.385.145 sedangkan 2022 UMP SulSel hanya Rp3.165.876. (Indra Abriyanto/Raksul/A) Kondisi terkini keterangan pers Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (28/11/2022). (Indra Abriyanto/Raksul/A) Bagikan Komentar Baca JugaHari Jadi ke-11 Tahun, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Apresiasi Rakyatsulsel.coLat Pra Ops Lilin 2024: Wujud Kesiapan Polres Makassar Lindungi Masyarakat di Akhir TahunDanny Pomanto Intruksi OPD Siaga Banjir 24 Jam, Beri Pelayanan Terbaik untuk KorbanLewat Family Gathering, Indira Yusuf Ismail Perkuat Solidaritas dan Kekompakan TP PKK Kota Makassar Pengungsi Banjir di Makassar Keluhkan Minimnya BantuanSejukkan Suasana Setelah Pilkada, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Dialogis Pemukiman Warga Dikepung Banjir, Ini Imbauan Wali Kota MakassarJelang Nataru 2024/2025, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Rakor Lintas Sektoral