Beranda Megapolitan BERITA FOTO: Pemerintah Provinsi Sulsel Secara Resmi Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 BERITA FOTO: Pemerintah Provinsi Sulsel Secara Resmi Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023Armansyah - MegapolitanSenin, 28 November 2022 18:57 PMSenin, 28 November 2022 18:57 PM Bagikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Sekretaris Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan, Yusran IB Herald, Korwil KSBSI SulSel Andi Mallanti memberikan keterangan pers terkait kenaikan upah minimum Provinsi di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (28/11). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mentapkan Upah Minimum Minimum Provinsi (UMP) SulSel 2023 naik sebesar 6,9 persen atau setara dengan Rp219.000. Jika dibandingkan tahun lalu, nilau UMP 2023 Rp3.385.145 sedangkan 2022 UMP SulSel hanya Rp3.165.876. (Indra Abriyanto/Raksul/A) Kondisi terkini keterangan pers Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (28/11/2022). (Indra Abriyanto/Raksul/A) Bagikan Komentar Baca JugaKomitmen Hadirkan Stadion, Pemkot Makassar Anggarkan Rp200 MiliarWakili Kota Makassar, Tim Taekwondo Balaikota Siap Berlaga di Kejuaraan NasionalKunjungi Kecamatan Panakkukang, Andi Arwin Azis Ajak Masyarakat Meriahkan Perayaan HUT MakassarPjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis Tanam Pohon Bersama di Kecamatan ManggalaKantor Imigrasi Makassar Sambut Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten JenepontoCegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa BinaanInflasi Makassar Kalahkan Sulsel, Pjs Walikota Apresiasi OPDMTQ Korpri ke-VII, Kafilah Sulsel Diberi Target Masuk Lima Besar