Kesal Selalu Jadi Sasaran Pencurian, Warga di Pangkep Habisi Pelaku

  • Bagikan
Kapolsek Bungoro, Kompol Andi Alamsyah, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bungoro, Senin (28/11/2022).

PANGKEP, RAKYATSULSEL - Naas nasib menimpa Fadli (22), Warga jalan keadilan, kelurahan Pabundukang, kecamatan Pangkajene. Akibat ban traktor berkarat, nyawanya tidak dapat diselamatkan 

Fadli meregang nyawa setelah menderita sejumlah luka bacokan  dan tikaman di dada.

Fadli tewas ditangan pelaku JD, setelah sebelumnya, korban kepergok mencuri ban traktor milik pelaku JD, di Kampung Katapang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Minggu (27/11/2022).

"Korban ini dipergoki pelaku mencuri, sempat ada perlawanan hanya saja pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang dan badik, yang menyebabkan nyawa korban melayang," ungkap Kapolsek Bungoro, Kompol Andi Alamsyah, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bungoro, Senin (28/11/2022).

Ditambahkannya, tersangka JD yang merupakan warga kecamatan Balocci, sudah terlanjur kesal dengan ulah korban yang merupakan residivis tersebut.

"Pelaku ini memang kesal, karena kerap menjadi sasaran pencurian yang dilakukan oleh korban, seperti mesin pompa air hingga mesin jahit," tambahnya. 

Terpisah, terkait kronologi kejadian Kanit Reskrim Polsek Bungoro, Iptu Muyassir Munir menjelaskan jika awalnya tersangka melihat korban masuk ke rumahnya, seketika itu terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, pelaku berhasil mengambil parang dan menebas lengan korban dengan parang hingga nyaris putus.

"Korban ini sempat melarikan diri namun dikejar pelaku, bahkan sempat berduel di lapangan, sempat terjadi perkelahian, namun karena korban yang sudah tidak berdaya, pelaku berhasil kembali menikam dada kanan korban dengan sebilah badik milik pelaku," jelas Iptu Muyassir.

Untuk kepentingan penyelidikan, aparat Polsek Bungoro mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah parang dan badik milik pelaku, termasuk ban traktor yang menjadi awal mula petaka tersebut.

Karena perbuatannya, saat ini pelaku JD telah diamankan di sel Mapolsek Bungoro dan dijerat Pasal  338 junto 351 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Atho)

  • Bagikan