Ketua DPRD Makassar Dukung Sekolah Terapkan Kawasan Santri

  • Bagikan
Rudianto Lallo

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus kekerasan yang dilakukan anak menjadi belakangan kian mengkhawatirkan, hal ini karena masih minimnya pendidikan akhlak di sekolah.

Dinas Pendidikan Kota Makassar kini mewajibkan sekolah untuk menerapkan kawasan santri. Itu ditindaklanjuti dalam surat edaran No.8345/SE/DIKDAS/XI/2022 tentang Kawasan Sekolah Santri.

Sekolah baik negeri maupun swasta diwajibkan meningkatkan kegiatan keagamaan, khususnya dalam pembinaan mental dan akhlak.

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan sangat mendukung langkah tersebut. Pasalnya akan menjadi wadah untuk membina karakter siswa-siswi.

"Ini adalah sautu langkah maju. Kita mendukung karena sekolah kawan santri membina larakter siswa," jelas RL, Senin (27/11/2022).

Lebih lanjut Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar itu menuturkan, dia melihat peran pendidikan agama ini sangatlah penting, makanya porsi yang diberikan haruslah cukup.

Sejauh ini untuk pembelajaran dianggap sudah memadai, hanya saja untuk prakteknya dinilai masih cukup minim.

"Kalau sudah waktu salat itu ditegur, harus sama-sama, yang seperti ini," ujarnya.

Selain itu penting juga adanya kurikulum untuk pendidikan budi pekerti, yang harus diajarkan sedari anak-anak itu TK.

"Budi pekerti, akhlak, pendidikan karakter, karena di masa ini pembelajaran harus masuk, yang tujuannya supaya anak kita punya karakter sebagai manusia yang bertanggung jawab," imbuhnya.

Diharapkan ini bisa membuat anak-anak tidak ke luar jalur. Remaja dewasa ini cukup memprihatinkan, selain pengawasan orang tua yang lemah dan pendidikan kurang membuat mereka terjerumus dalam praktek kenakalan.

"Rata-rata yang terlibat kan usia dini, di bawah dewasa, masih remaja, mereka tidak takut mati, sanksi dan sebagainya, nah ini mi yang jadi tugas kita dalam memaksimalkan pendidikan karakter, bagaimana memaksimalkan pendidikannya," katanya.

Selain itu, kata dia. Ini juga menjadi warning bagi orang tua bahwa pola pendidikan guru selama memberikan manfaat mesti didukung penuh.

Sebab dalam banyak kasus orang tua kerap mendikte pola pendidikan, bahkan pendisiplinan anak.

"Pola oleh guru kita diprotes, padahal ini untuk anak kita sendiri untuk didik di sekolah formal, sekarang baru dinasehati sudah protes orang tua," ujarnya.

Kondisi ini membuat guru tidak leluasa dalam mengekplorasi pengajarannya akibat merasa terancam.

Ini sangat berbeda dengan pola pendidikan sebelumnya dimana adanya sanksi tegas bagi masing-masing murid yang melanggar.

"Sanksi tidak tanggung, rambut ada batasannya, baju ke luar kita sudah disanksi, sekarang sudah ada penurunan, kedisiplinan, kerapian dan sebagainya," tandasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan aturan ini dikeluarkan Pemkot menindaklanjuti banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak yang masih tinggi di Makassar.

Kondisi ini dinilai karena pemberian materi terkait akhlak masih kurang diberikan ke siswa.

"Jadi ini merupakan bagian dari visi misi wali kota untuk perkuatan keimanan ummat," imbuh Muhyiddin.

Kegiatan ini kata dia harus dilakukan minimal satu kali dalam sepekan. Bentuknya bisa dalam kegiatan apapun sesuai dengan kreatifitas guru agama masing-masing.

Semisal adanya Jumat Ibadah, dengan melakukan salat duha atau salat-salat khusus lainnya secara bersama-sama.

Yang jelas kata dia beberapa item yang telah diatur dalam edaran, seperti pembinaan kegiatan kerohanian, program tahfiz dan program kemampuan baca tulis Alquran wajib digelar sekolah.

Sementara penganggarannya akan masuk dalam dana BOS masing-masing sekolah. Kegiatan ini kata dia tidak hanya berlaku bagi muslim, juga berlaku terhadap kalangan non muslim, dengan penguatan kegiatan-kegiatan keagamaan masing-masing mereka di sekolah.

"Kita yakin bahwa kejadian yang selama ini banyak terjadi (kekerasan) itu karena masalah akhlak, kalau akhlaknya bagus kami yakin kejadian selama ini tidak akan terjadi," katanya. (Yad/A)

  • Bagikan