MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Prostitusi melalui jaringan online kian marak di Sulawesi Selatan (Sulsel), khususnya di Makassar. Dalam beberapa pekan terakhir Polda Sulsel berhasil membongkar layanan seks komersial ini di beberapa hotel dan berhasil mengamankan mucikari serta wanita yang dijajakan.
Dari data yang dihimpun Harian Rakyat Sulsel beberapa pekan terakhir, pada hari Selasa (22/11) malam salah seorang diduga mucikari inisial IA (31) ditangkap oleh unit Opsnal Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel di salah satu hotel di wilayah Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Selain itu, lima hari sebelumnya tepatnya pada hari Jumat (11/11/2022) malam Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel juga berhasil membongkar praktek prostitusi modern itu. Dua orang mucikari yang diamankan insial IJ (25) dan FI (32) serta dua wanita lainnya yang akan dijajakan masing-masing DN (23) dan PI (20).
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Hotel Whiz Prime, jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Ujung Pandang. Tak hanya itu sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar juga berhasil mengamankan 10 orang muda-mudi yang masih berusia belasan tahun di salah satu hotel di Makassar. Mereka diduga terlibat prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Merek yang diamankan terdiri dari 5 orang perempuan dan 5 orang wanita. Kelima pria yang diamankan inisial SY (19), WH (16), MF (18), MAP (16) dan FR (16). Menurut polisi kelima pria tersebut diduga sebagai mucikari yang dilakukan melalui aplikasi media sosial yakni Michat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana yang dikonfirmasi terkait kasus ini menyampaikan salah satu yang masih menjadi penyakit masyarakat adalah prostitusi online. Sehingga pihaknya terus melakukan operasi di titik-titik yang dinilai rawan dijadikan tempat transaksi antara pemesan layanan dengan mucikari.
"Terakhir ada dua atau tiga mucikari yang diamankan tim Polda Sulsel dan sedang dilakukan pemeriksaan. Belum ada penambahan," kata Komang kepada Harian Rakyat Sulsel saat dikonfirmasi, Minggu (27/11).
Mereka yang diamankan pun disebut saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel. Namun untuk wanita yang dijajakan hanya diminta keterangan lalu di pulangkan, sementara untuk mucikarinya dilanjutkan proses hukum lanjutan.
Wanita yang berprofesi sebagai PSK dalam prostitusi online itu disebut hanya menjadi korban sehingga tak dilakukan proses hukum. Sementara mucikari yang diamankan terancam dikenakan Undang-undang ITE dan Undang-undang pornografi.
"Itu diminta keterangan saja. Termasuk korban. Intinya yang merugikan orang banyak, dan ada korban maka harus di tindak," sebutnya.
"Untuk langkah hukumnya sementara masih menerapkan UU ITE. Mungkin kedepannya akan dimasukkan undang-undang pornografi," sambungnya.
Penertiban prostitusi online dan sejumlah kejahatan lainnya terus dilakukan, Kapolda Sulsel disebut telah menyampaikan kepada Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Sulsel agar dilakukan penindakan preventif guna menciptakan kondisi yang aman di tengah masyarakat.
"Langkah kedepan sudah disampaikan pada bapak Dirkrimum dan Ditkrimsus untuk selalu melakukan tindakan preventif bekerjasama dengan rekan-rekan kita baik intelejen maupun sabara untuk sama-sama memantau di lapangan," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)