MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) terkait pengelolaan Pasar Butung di ruang Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (28/11). Salah satu pembahasan yakni penyelesaian masalah di pasar berlokasi Jalan Sulawesi tersebut.
Kata Danny Pomanto--sapaan akrab Walikota Makassar, dirinya menekankan tiga hal ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yaitu, penegakan Hukum, Penyelamatan Aset dan penjaminan bahwa ekonomi berlangsung dengan baik.
"Ada tiga hal yang pertama penegakan hukum, Hukum harus tetap tegak, kedua penyelamatan aset, karena itu perintah negara dan yang tiga penjaminan bahwa ekonomi berlangsung dengan baik," ujar Danny Pomanto.
Danny Pomanto menyampaikan pemerintah kota (pemkot) tengah mempersiapkan langkah untuk proses pengambilalihan pengelolaan atau dalam hal ini penyelamatan aset Pasar Butung.
"Jadi kita satukan pandangan dulu semua, baik itu pihak Kejari, pemerintah kota, pihak Polresta Pelabuhan dan PD Pasar," tukasnya.
Lebih jauh, sambung pria berlatarbelakang arsitek itu, Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini telah melakukan langkah hukum untuk memastikan aset milik pemkot tidak lagi bermasalah.
"Pihak Kajari tentunya kan penegakan hukum harus berlangsung. Kalau pihak di Kapolrestabes pasti pengaman dan penyelamatan aset. Kalau di pihak pemerintah kota dalam hal ini PD Pasar harus dikelola dengan baik untuk penjamin bahwa ekonomi berlangsung dengan baik," jelasnya.
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perusda Pasar Makassar Raya (PD Pasar), Ikhsan Abduh mengatakan pihaknya sedang persiapkan tiga hal berdasarkan perintah Walikota Makassar.
"Kita kan harus memikirkan aspek bagaimana pedagangnya tidak bermasalah, pengunjung juga yang ada tidak merasa terganggu," beber Ikhsan.
Ia mengimbau ke seluruh pedagang di Pasar Butung agar tidak melakukan pembayaran atau urusan administrasi ke pengelola lagi. Terlebih, kasus hukum yang menjerat Andri Yusuf (pengelola Pasar Butung) resmi ditahan oleh Kejaksaan.
"Pedagang sudah bisa untuk menolak, untuk tidak berkordinasi dengan yang mereka anggap pengelola. Kalau sudah disegel begini berarti sudah tidak berhak lagi untuk lakukan pengelolaan," pungkasnya. (Abu Hamzah/Raksul/B)