Dapil 2 meliputi: Kecamatan Mappakasunggu, Mangarabombang 6 kursi. Dan Dapil 3 meliputi: Kecamatan Galesong Selatan, Sanrobone, Kepulauan Tanakeke mendapat 6 kursi.
Dapil 4 meliputi: Kecamatan Galesong Utara, Galesong mendapat 9 kursi. Dan dapil 5 meliputi: Kecamatan Polombangkeng Utara 6 kursi.
Rancangan ke-2, ada 4 dapil. Dimana untuk dapil 1 meliputi: Kecamatan Mangarabombang, Pattalassang alokasi 9 kursi.
Dapil 2 meliputi: Kecamatan Mappakasunggu, Galesong Selatan, Sanrobone, Kepulauan Tanaleke mendapat 7 kursi.
Dapil 3 meliputi: Kecamatan Galesong, Galesong Utara fantastis 10 kursi. Selanjutnya Dapil 4 meliputi: Kecamatan Polombangkeng Selatan, Polombangkeng Utara dapat 9 kursi.
Rancangan ke-3, yakni ada 4 pilihan. Dapil 1 meliputi: Kecamatan Polombangkeng Utara, Pattalassang dapat 10 kursi. Dan Dapil 2 meliputi: Kecamatan Mangarabombang, Polombangleng Selatan alokasi 8 kursi.
Dapil 3 meliputi: Kecamatan Mappakasunggu, Galesong Selatan, Sanrobone, Kwpulauan Tanakeke 10 kursi. Seeta Dapil 4 meliputi: Kecamatan: Galesong Utara, Galesong yakni 10 kursi.
"Jadi, ada 3 usulan kami rancang dalam alokaai kurai dan penambahan dapil per Kecamatan. Pertama 5 dapil, usulan kedua 4 dapil, ketiga juga 4 dapil. Sekarang maauk tahapan tanggapan masyarat," jelasnya.
Darwis menambahkan, dari 3 rancangan dapil yang dilonsepkan. Dapil 1 sebelumnya itu jumlah 12 kursi, dengan pertumbuhan jumlah penduduk sekarang bertmbh menjdi 13 kursi.
"Padahal batas maksimal kursi hanya 12 tiap dapil, sehingga formasi dapil sebelumnya harus diubah. Semua berubah dapil 3 juga bertambah, jadi formasinya diubah, formasinya itu ada di rancangan yang diatas," pungkasnya. (Yadi/Raksul/B)