MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 naik sebesar 6,9 Persen atau setara dengan Rp219.000.
Jika dibandingkan tahun lalu, nilai UMP 2023 yakni Rp3.385.145 sedangkan 2022 UMP Sulsel hanya Rp3.165.876.
Keputusan kenaikan UMP ini tertuang dalam Pergub bernomor 2416/XI/2022. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan penetapan UMP Sulsel 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022.
"Hari ini kita sudah menetapkan pengupahan dengan kenaikan 6,9 persen sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan no 18 tahun 2022," ujar Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur Sulsel Jalan Sungai Tangka, Senin (28/11).
Andi Sudirman mengaku UMP Sulsel 2023 ini merupakan salah satu provinsi dengan kenaikan tertinggi di Indonesia. "Cukup tinggi, kita termasuk golongan tinggi di sulsel untuk provinsi yah," ucapnya.
Andi Sudirman menyebut Penetapan UMP 2023 ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.
"Tentu teman-teman buruh juga kita akan melihat bagaimana kedepan. Ini diskresi ibu menteri karena mungkin melihat daya beli masyarakat sangat rendah dan juga ini banyak didominasi adalah dari kalangan pekerja non buruh," tukasnya.