MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Oknum anggota Polri yang diduga mengancam hingga menodongkan senjata api ke santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa kini telah ditahan sambil menjalani proses pemeriksaan di Propam Polrestabes Makassar.
Aksi koboi oknum anggota polisi tersebut sempat viral di media sosial (medsos). Dimana dalam video hasil rekaman CCTV durasi 59 detik memperlihatkan seorang pria berbadan kekar menggunakan baju kensi di kelilingi empat orang pria, termasuk anak kecil menunjuk-nunjuk seseorang.
Tak lama, pria yang merupakan oknum anggota polisi tersebut tiba-tiba menarik senjata api yang diselipkan dalam celananya sambil diacungkan ke udara. Tak hanya itu, dia juga terlihat menarik kerah baju seorang pria sambil marah-marah. Pria yang ditarik kerah bajunya itu diduga pihak dari pondok pesantren.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel terkait peristiwa tersebut menjelaskan pria yang mengacukan senjata api adalah seorang polisi dari Satlantas Polrestabes Makassar berinisial A. Kasusnya pun sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Makassar.
"Sudah diproses, sudah ditahan. Dia sudah dimasukkan dalam tahanan khusus di Polrestabes Makassar," kata Komang saat dikonfirmasi, Senin sore (28/11/2021).
Komang menjelaskan, peristiwa tersebut dilatari adanya kesalahpahaman dimana ada Orang Tidak Dikenal (OTK) melakukan pelemparan batu ke perumahan Griya Yuda Mas dimana tempat A tinggal dan kebetulan lokasinya pun berdekatan dengan pondok pesantren.
Karena tak terima dan mendapat informasi jika arah lempar tersebut berasal dari pondok pesantren, diapun mendatangi pesantren itu sambil marah-marah hingga mengacungkan senjata api.
"Jadi karena ada pelemparan batu ke perumahan warga, dia ke pondok pesantren itu karena informasi batu itu dari arah sana. Ternyata masyarakat (OTK) yang melempar batu kesana (ke wilayah rumah A). Jadi tindakan anggota itu juga termasuk arogan," jelas Komang.
Masalah ini dikatakan sudah dimediasi, oknum anggota polisi tersebut telah meminta maaf kepada pihak pondok pesantren namun kasusnya tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun untuk hukumnya, Komang mengaku belum mengetahui karena masih dalam proses pemeriksaan.