"Kata-kata keras itu yang tidak diterima oleh pondok pesantren. Tetap dilaporkan, sudah dimediasi, sudah minta maaf (A) dan sudah dimaafkan pondok pesantren tetapi dari pondok pesantren diminta untuk tetap dilanjutkan prosesnya," sebutnya.
"Nanti kita liat hasilnya (etiknya). Untuk sementara kan sudah ditempatkan pada tempat khusus. Itu sudah cukup berat. Prosesnya sudah berjalan makanya dia ditempatkan khusus," sambung dia.
Atas kejadian ini pihaknya meminta kepada seluruh jajarannya untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku dan profesional. Anggota Polri sejatinya adalah melakukan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pelindung atau pengayom serta penegak hukum.
Penggunaan senjata api dikatakan hanya digunakan dalam kondisi tertentu seperti dalam kondisi terdesak dan melindungi diri serta tindakan lain yang sudah mengancam jiwa orang lain. Namun hal itu dilakukan harus tetap pada prosedur seperti tembakan peringatan.
"Tapi dalam kondisi seperti ini dia salah prosedur. Makanya dalam prosesnya dia kan melanggar disiplin. Kita kan punya tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta penegak hukum. Profesional dan tetap dalam prosedur. Intinya anggota sudah mengerti tentang itu cuman kan ada beberapa oknum polisi yang menyalahgunakan apa yang diberikan makanya senjatanya kita amankan," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)