MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 34 provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Provinsi Sulsel sendiri, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.
Lantas bagaimana dengan Kota Makassar, DPRD Kota Makassar berharap pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 sesuai keputusan dari pemerintah pusat.
"Kan sudah ada rujukan dari Kemenaker dan juga Provinsi. Kita berharap dipercepat UMK sesuai kebutuhan. Yang terpenting dinaikkan upah bagi pekerja," harap ketua Komisi Komisi D DPRD Makassar, Bidang Kesejahteraan Rakyat. Andi Hadi Ibrahim Baso, Selasa (29/11).
Politisi PKS itu meminta Dewan Pengupahan khususnya internal Disnaker Makassar agar mempertimbangkan indikator kinerja para buruh dengan beban kebutuhan saat ini. Ia mendesak penetapan UMK disampaikan ke publik agar para pekerja dan buruh bisa mengetahui apa yang menjadi tuntutanya terwujud.