Kebut Penuntasan Prolegda, DPRD Parepare Tetapkan Empat Perda

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL - DPRD Kota Parepare menetapkan empat ranperda menjadi perda sekaligus dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Selasa (29/11/2022) malam.

Empat perda dimaksud masing-masing Perda APBD 2023, Perda Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Perda Ketahanan Pangan.

Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, mengatakan penetapan empat perda tersebut dikebut sebagai penuntasan prolegda.

"Ini memang sengaja dilakukan untuk efektivitas, khususnya soal waktu. Kan, tinggal satu bulan, takutnya tidak bisa terkejar," kata Rahmat, Rabu (29/11/2022).

Legislator Demokrat itu menjelaskan, selain persoalan waktu, tiga ranperda juga baru mendapat persetujuan dari provinsi. Kemudian, jadwal padat Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, juga menjadi pertimbangan.

"Tiga ranperda baru dapat persetujuan provinsi. Terus Perda APBD harus selesai besok, makanya kami rampungkan semua hari ini. Apalagi jadwal Wali Kota padat sekali, takutnya nanti dia tidak bisa hadir, pasti tertunda karena dia yang harus tanda tangan," terangnya.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan penetapan empat perda terakhir ini sebagai wujud keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Ini dianggap bisa berdampak baik bagi kemajuan Kota Parepare.

"Tentu saja ini wujud yang baik bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasinya. Semoga ini juga berdampak bagus untuk masa depan Kota Parepare,” kata dia.

Kemudian, khusus untuk Perda APBD 2023, Taufan mengatakan, jumlah pendapatan dan anggaran belanja sudah dianalisis sesuai kebutuhan. Hal itu akan dimaksimalkan sepanjang 2023.

"Rp900 miliar lebih sudah ditetapkan. Ini semua tentu menjadi acuan program prioritas demi memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Ini juga kesempatan terakhir saya untuk mengabdi," jelasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version