MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ditresnarkoba Polda Sulsel meringkus salah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SAH (44) karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan psikotropika atau obat daftar G. Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan pelaku beserta barang haram miliknya berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada, Senin (28/11).
"Awalnya tim sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kota Makassar dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di alamat TKP tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan obat daftar G," kata Dodi, Selasa (29/11).
Pengungkapan kasus ini disebut berdasarkan dari informasi yang diperoleh pihaknya lalu dilakukan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi rumah sebagaimana diduga pelaku tinggal. Tim kemudian melakukan pemantauan dan dilanjutkan dengan penggerebekan.
"Kita dapat pelaku yang pada saat itu berada di depan pintu rumahnya. Tim lalu memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan langsung melakukan penggeledahan," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, personel yang dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Junus D Hulinggi berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, dompet, dan uang tunai.
Adapun yang berhasil diamankan yakni, dua botol obat daftar G dengan jenis logo “Y” sebanyak 2.000 butir, tramadol HCI sebanyak 78 papan atau 780 butir, 34 sachet obat daftar G dengan jenis logo “Y” 680 butir, dan obat daftar G berbentuk serbuk 80 sachet.
Kompol Junus D Hulinggi menambahkan, terhadap Saharia, polisi sempat melakukan interogasi, dan mendapati informasi bahwa barang haram tersebut diduga milik lelaki berinisial S. Polisi pun sementara masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku.
"Sementara ini SHR (Saharia) beserta barang bukti dibawa dulu ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Saharia disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Isak Pasabuan/Raksul/B)