Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, KPU Enrekang Gelar FGD Bersama Parpol

  • Bagikan
Focus Group Discussion yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang terkait Penataan Dapil dan Alokasi DPRD, Selasa (28/11).

ENREKANG, RAKYATSULSEL - Focus Group Discussion tahap ke-2, Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024, dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang, Selasa (28/11).

FGD kali ini dihadiri seluruh perwakilan partai politik di Enrekang setelah sebelumnya pihak KPU melakukannya bersama stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama.

Komisiner KPU, Kasman menjelaskan, kegiatan ini adalah salah satu bagian dari tahapan pemilu juga sebagai perintah dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

"Kami telah mengumumkan tiga opsi rancangan dapil untuk mendapat tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan. Rancangan awal ini menjadi bahan untuk didiskusikan untuk meminta tanggapan dari masyarakat dan saat ini pengurus partai politik," kata Kasman.

Sementara itu, sekretaris Partai Bulan Bintang (PBB) Sampeudin mengatakan, mengacu pada PKPU, tahapan ini adalah satu tahapan penting yang harus dilalui.

"Ketika berbicara tentang penataan dapil, kita tidak boleh lepas dari tujuh prinsip penataan dapil dan kita akan mencari yang mana dari tiga rancangan yang paling mendakati tujuh prinsip ini," kata Sampe.

Kami dari PBB, lanjut dia, menilai bahwa dapil yang ada saat ini adalah yang paling ideal, yang paling mendekati tujuh prinsip penataan dapil.

"Ada juga poin terkait penataan dapil, yaitu dilakukan ketika sampai dua kali pemilu. Maka kami dari PBB masih menganggap dapil yang ada di 2019 masih relevan untuk digunakan di 2024," pungkasnya.

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Suleman Badao menekankan tentang penataan dapil ini, pihaknya bukan lagi menginginkan tentang bagaimana kepentingan partainya, tapi bagaimana kepentingan masyarakat.

"Pada dasarnya keinginan kami, adalah bagaimana ini bisa tersebar menjadi lima atau enam dapil untuk memudahkan aspirasi tersalurkan dengan baik," kata Suleman.

Hanya saja, lanjut dia, melihat tujuh prinsip dasar penataan dapil itu sudah sangat jelas. Sehingga tidak ada dasar untuk menambah dapil atau melakukan perubahan.

"Jangan sampai karena kepentingan partai kita kemudian dipaksakan untuk melanggar prinsip, tentu sangat merugikan masyarakat. Justru, dapil di 2019 masih baik-baik saja. Penataan dapil di 2019 ini bahkan telah berhasil melahirkan wakil dari kecamatan Bungin," tutup Suleman. (Fadli)

  • Bagikan