PALOPO, RAKYATSULSEL - Polres Palopo berhasil amankan dua pemuda salah satunya merupakan anak di bawah umur. Operasi ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Aiptu Juarby, Sabtu, (26/11/2022) sekira pukul 24.05 WITA.
Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan terhadap pemuda berinisialkan I (18) yang berhasil diberhentikannya di Jalan Cakalang, selanjutnya dilakukan penggeledahan baik kendaraan maupun badan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan pada sepeda motor tidak ditemukan apapun, namun tidak pada diri I (18), tim menemukan satu sachet plastik bening diduga berisi sabu disimpan pada kantong celana belakang sebelah kiri.
Saat introgasi berlangsung, terduga pelaku I (18) mengemukakan, bahwa barang tersebut dipesan dari seorang pria berinisialkan D (17) melalui aplikasi whatsapp, kemudian mengirimkan nomor rekening dengan aplikasi DANA.
Lanjutnya, I (18) mengutarakan telah mentransfer uang Rp400.000 ke nomor tersebut, lalu bukti transfer dikirim kembali kepada D (17) melalui whatsapp, bahwa telah mengirimkan uang pembelian barang.
I (18) menambahkan bahwa barang tersebut diambilnya setelah D (17) mengirim peta lokasi penyimpanan sabu yang berada disela sela ruko, bawah batu, disalah satu lorong di Jalan Belimbing, Kecamatan Wara Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid menerangkan atas penangkapan I (18), kemudian dilakukan pengembangan untuk penangkapan kepada D (17) yang alhasil diamankan di depan rumahnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan pada diri dan dalam rumahnya.
“Dalam rumah D (17) ditemukan barang bukti berupa satu set bong, alat isap shabu shabu, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu batang potongan pipet plastik, satu buah sumbu bakar terbuat dari kertas aluminium rokok, satu buah korek api gas, satu unit HP anroid merk VIVO dan uang tunai Rp 100.000,” jelas AKP Amin.
“Dari Introgasi, D (17) menerangkan bahwa Ia juga memesan sabu tersebut melalui whatsapp ,dengan mengirimkan uang Rp300.000, namun Ia tidak mengetahui pemilik akun Whatsapp maupun akun DANA dan siapa yang menyimpan barang bukti sabu dibawah batu tersebut,” tambahnya
"Kasus ini masih akan dilakukan pengembangan untuk mencari jaringan terkait kasus narkoba ini,”tegasnya.
“Kepada kedua terduga pelaku tersebut, D (17) diduga melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan I (18) diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tutupnya . (Jaya)