TAKALAR, RAKYATSULSEL - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Wilayah Sulsel telah mengirimkan daftar nama yang dinyatakan lulus seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
Itu mengemuka setelah 11 pejabat lingkup Takalar menjalani semua tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Pemprov Sulsel.
Dari 11 nama yang mengikuti lelang jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Takalar tersebut, satu peserta digugurkan yakni Muhammad Irfan.
Gagalnya ambisi Muhammad Irfan untuk menduduki JPTP atau setara eselon ll di lingkup Pemerintah Takalar dibenarkan oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Sulsel, Tonny Sitorus.
“Yang bersangkutan Muhammad Irfan digugurkan,” kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Sulsel, Tonny Sitorus saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Selasa (29/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, desas-desus batalnya dilantik Muhammad Irfan jadi pejabat pimpinan tinggi pratama itu muncuak setelah pihak KASN wilayah 2 Sulsel menelaah sejumlah berkas pelanggaran kode etik dan kode perilaku Muhammad Irfan sebagai Apatur Sipil Negara (ASN).
“KASN belum menerbitkan rekomendasi hasil seleksi terbuka. Terkait permasalahan Muhammad Irfan, kami sedang mengumpulkan bahan bahan yang diperlukan sebelum KASN mengeluarkan rekomendasi,” ujar Tonny Sitorus belum lama ini.
Diketahui, Muhammad Irfan adalah eks narapidana kasus korupsi asal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto yang kini tengah menjabat sebagai kepala bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat Daerah (Setda) Takalar.
Selain pernah manyandang status mantan narapidana kasus korupsi, belakangan diketahui Muhammad Irfan juga sudah direkomendasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk dipecat sebagai ASN. Namun, surat rekomendasi pemecatan Muhammad Irfan itu enggan ditindak lanjuti Bupati Takalar, Syamsari. (Adhy)