Aniaya Tukang Ojek, Pemuda di Palopo Ini Harus Berurusan dengan Polisi 

  • Bagikan
Terduga pelaku penganiayaan seorang tukang ojek di Kota Palopo.

PALOPO, RAKYATSULSEL – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo meringkus seorang remaja  terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang ojek di Kota Palopo.

Insiden penganiyaan terjadi di Jalan Yos Sudarso (Belakang Gudang Es Balok) Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Selasa 8 November 2022

Sebut saja remaja tersebut adalah M, umur 18 tahun, beralamatkan di Kota Palopo, melakukan penganiayaan terhadap A (31) yang merupakan tukang ojek, alamat Jalan Baru Tappong, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

“Penganiayaan terjadi saat adanya pertengkaran terhadap pelaku M (18), kemudian korban melerai namun pelaku memukul korban sebanyak 4 (empat) kali yang terkena pada bagian muka korban dimana akibatnya luka memar atau bengkak dibagian pipi sebelah kiri dan kanan," kata Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu Akbar melalui pres rilisnya, Rabu (30/11)

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara Polres Palopo untuk ditindak lanjuti," tambahnya.

Akbar menambahkan, setelah menerima laporan tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan info keberadaan M (18), personil unit Reskrim Polsek Wara menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Abd Kadir Daud (Ex Jalan Belimbing) Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

“Hasil interogasi setelah di amankan, terhadap M (18) mengakui perbuatannya, telah melakuan penganiayaan terhadap korban,” tutur Akbar.

Pelaku diduga melanggar Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Jaya)

  • Bagikan