Kajati Kepri Komitmen Tuntaskan Kasus di Kepulauan Anambas

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gerry Yasid

KEPRI, RAKYATSULSEL - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gerry Yasid memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Genting–Air Bini Kecamatan Siantan tahun 2021, terus berjalan. Kasus tersebut diduga melibatkan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas.

"Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan di Intelijen. Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman fakta-fakta," kata Gerry, Rabu (30/11/2022).

Dia menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut. Hanya saja, publik di Kepulauan Riau diminta untuk bersabar karena proses pengusutan kasus dugaan korupsi memang membutuhkan kecermatan dan ketelitian sebelum suatu perkara ditingkatkan ke penyidikan.

"Saya memastikan perkara itu on progres. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Penyidik sangat terbuka, meski memang ada hal-hal yang tidak bisa langsung disampaikan ke publik karena sudah menyangkut materi perkara," tegas Gerry.

Adapun mengenai dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo Kepulauan Riau, menurut Gerry, laporan tersebut tengah ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurut dia, Kejaksaan tidak serta merta mengusut laporan itu karena masih dalam kewenangan APIP.

"APIP merupakan Inspektorat yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Pihak mereka yang tengah meneliti laporan itu," ujar Gerry.

Menurut dia, pihaknya akan turun tangan bila nantinya APIP menemukan adanya indikasi pidana atas laporan tersebut. Sebab, kata dia, APIP merupakan pihak internal pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel, dan transparan.

Gerry juga mengingatkan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung mengenai penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi. Menurut dia, ada kerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan dugaan korupsi.

"Laporan masyarakat tidak langsung ditangani APH, tapi tetap bisa diselesaikan melalui APIP," kata Gerry. (*)

  • Bagikan