Kasus BPNT di Sulsel, Negara Alami Kerugian Rp20 Miliar

  • Bagikan
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengumumkan hasil audit kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI. Di mana, negara mengalami kerugian Rp20 miliar. Hasil ini akan dijadikan pintu masuk peyidik dalam membidik para tersangka.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan hasil audit BPK tersebut diambil dari penyaluran yang tersebar di empat daerah di Sulsel yakni Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar.

"Ini keseluruhan dari masing-masing kabupaten/kota, untuk seluruh memang beda-beda (nilainya). Namun, secara keseluruhan sekitar Rp 20 miliar. Tapi untuk pastinya (satu kabupaten) beda-beda," kata Helmi saat diwawancara, Rabu (30/11).

Selanjutnya, Helmi menyebut dengan adanya hasil audit tersebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terlebih dahulu dengan mencocokkan hasil pemeriksaan peyidik Polda Sulsel dengan hasil audit BPK. Langkah itu diambil untuk memastikan siapa saja yang akan dijadikan tersangka nantinya.

Dalam kasus ini pun Ditreskrimsus Polda Sulsel masih enggan membeberkannya siapa saja yang masuk dalam radar calon tersangka.

"Bahasa buku (hasil pemeriksaan) setelah kita terima hasil audit BPK, ini harus kita konfrontir dulu dengan nama-nama yang muncul dalam hasil pemeriksaan tersebut," tukasnya.

"Contoh dalam bahasa buku itu menyebutkan si A menerima berapa, kemudian si A menyerahkan kepada siapa, maka kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Periksa dulu secara sempurna," lanjut mantan Ditresnarkoba Polda NTB itu.

Terpisah, Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan setelah rangkaian pemeriksaan sudah dilakukan, dan pihaknya telah mengantongi hasil audit BPK maka selanjutnya akan dilakukan gelar penetapan tersangka.

"Apabila sudah turun (hasil audit BPK) akan kita gelar lagi siapa-siapa yang akan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ucap Fadli.

Adapun yang menjadi tersangka nantinya diputuskan berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi yang selama ini dilakukan. Saksi yang diperiksa dalam kasus ini diketahui ada puluhan orang, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Saat itu, tepatnya pada bulan Februari 2022, Abdul Hayat Gani menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di ruangan penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

"Sudah ada 50 sampai 100 saksi (yang diperiksa)," ujarnya.

Fadli juga sempat menyampaikan dalam kasus ini penyidik sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT Tahun 2020 pada 24 kabupaten/kota Provinsi Sulsel. Namun hal itu baru perkiraan penyidik dan nilai kerugian sejatinya dikeluarkan oleh BPK.

Sejauh ini hasil penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT dikatakan ada ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu kabarnya juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.

"Kita periksa dulu, karena ini anggaran kementerian," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan

Exit mobile version