MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana geram dengan aksi pembusuran yang masih marak di Sulawesi Selatan (Sulsel), khususnya di Makassar, Gowa, dan Maros. Dia pun memerintahkan personel mengambil tindakan tegas dan terukur untuk memberi efek jerah bagi mereka.
Bahkan tindakan menembak di tempat pelaku pembusuran akan dilakukan jika pelaku melawan saat ditangkap petugas. Hal tersebut disampaikan saat merilis hasil Operasi Pekat Lipu 2022 di Mapolda Sulsel, Rabu (30/11).
"Terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pembusuran, kami akan lakukan tindakan tegas terukur sampai pada tahapan tembak di tempat jika membahayakan dan mengancam jiwa orang lain atau petugas," kata Nana Sudjana.
Perintah tembak di tempat bagi para pelaku busur kata jenderal bintang dua itu tidak terlepas dari hasil kordinasi dengan tokoh agama dan masyarakat. Dimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel juga telah mengeluarkan maklumat yang mengharamkan membuat, membawa serta menggunakan busur dan senjata tajam lainnya untuk melukai orang lain.
"Kami memberikan imbauan, kami juga sudah berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan instansi terkait. Dari MUI telah mengeluarkan maklumat yang isinya adalah mengharamkan, menyimpan, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur untuk meneror. Dari maklumat tersebut MUI mengharapkan kepada petugas untuk menindak tegas para pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya juga disebut sudah bekerjasama dengan Kejaksaan dalam hal penanganan hukum. Pelaku pembusuran akan dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Maka kami imbau kepada orang tua yang punya anak usia remaja dan dewasa, ketika putranya punya busur dan ketapel, kami imbau untuk menyerahkan barang itu kepada kami," pesannya.
Intrusi tegas ini dilakukan mengingat masih tingginya aksi kejahatan jalanan seperti pembusuran. Tercatat, dalam 20 hari Operasi Lipu 2022 jajaran Polda Sulsel dilaksanakan terdapat 39 kasus penganiyaan, 5 kasus penganiayaan berat, 4 kasus pengancaman dan 7 kasus pengeroyokan.
Khusus yang menggunakan busur panah sebanyak 18 kasus dan 25 yang menggunakan badik. Sementara, barang bukti busur yang disita dalam operasi Pekat Lipu 2022 sebanyak 241 anak panah dan 22 ketapel, serta 32 badik. (Isak Pasabuan/Raksul/B)