"Upah minimum ini juga seharusnya tidak bisa berlaku secara menyeluruh dari unsur usaha. Tentu kayak UMKM tidak bisa menerapkan, atau perusahaan-perusahaan tertentu yang memang dalam kondisi kesulitan. Seharusnya arahnya bisa kita coba masuk ke ranah pembicaraan khusus antara pekerja dan perusahaan," tuturnya.
Maka dari itu, Suhardi menyebut jika gugatan Apindo Pusat tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA), mau tidak mau Apindo harus mengikuti peraturan yang ada yakni Permenaker no 18 tahun 2022.
"Kalau langkah-langkah akan dikoordinasikan dengan Jakarta. Karena kan satu paket instruksi aturan dari Jakarta. Tapi kalau itu tidak diterima artinya kita mau tidak mau harus ikuti aturan yang ada," pungkasnya. (Sasa/Raksul/B)