Raih UHC, Sekda Kota Palopo Minta Pelayanan Kesehatan Terus Dijaga

  • Bagikan
Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas penyediaan fasilitas kesehatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia fasilitas kesehatan dengan pemangku kepentingan tingkat Kota Palopo tahun 2022, di ruang rapat BPJS Kesehatan, Selasa (29/11/2022).

PALOPO, RAKYATSULSEL – Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza, DP mewakili wali kota, menghadiri Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas penyediaan fasilitas kesehatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia fasilitas kesehatan dengan pemangku kepentingan tingkat Kota Palopo tahun 2022, di ruang rapat BPJS Kesehatan, Selasa (29/11/2022).

Harbu Hakim, S, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo menyampaikan, adapun tujuan strategis yaitu untuk mencapai persamaan pemahaman tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mempermudah komunikasi antar instansi yang terkait dalam menyelesaikan kendala-kendala operasional di lapangan, memperoleh dukungan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai kewenangan dan fungsi masing-masing lembaga instansi.

”Meningkatkan efektivitas pengelolaan fasilitas kesehatan, memonitoring dan evaluasi serta penyediaan fasilitas kesehatan, sarana dan prasarana sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, serta menjamin kemitraan dengan pemangku kepentingan," kata Harbu Hakim.

Adapun sasarannya yaitu pemanfaatan hubungan kemitraan dengan pihak eksternal, terkait dengan pembuatan kebijakan data instansi pada tingkat daerah, pemahaman bersama atas program-program yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, dan kerjasama yang saling menunjang dan dukungan dan pihak Instansi terkait untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.

“Terkait Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan cakupan kepesertaan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan minimal 95 persen dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta JKN," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Harbu Hakim bahwa, pemerintah diamanahkan untuk menganggarkan iuran, baik sebagian atau seluruhnya bagi setiap penduduk yang di daftarkan oleh pemerintah daerah dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III selain Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Penerima Bantuan Iuran (PBI), wajib melakukan integrasi dengan jaminan kesehatan daerah dengan JKN melalui kerjasama pendaftaran pekerja Bukan Penerima Upah (PPBU) dan Bukan Pekerja (BP), serta kerjasama dalam pendaftaran PPBU dan PB antara pemerintah daerah dengan BPJS untuk satu tahun anggaran atau 12 bulan,” ungkapnya.

Sekertaris Daerah Kota Palopo, Firmanza memberikan apresiasi dan penghargaan, karena Kota Palopo telah bisa menjadi UHC , karena Kota Palopo salah satu daerah yang UHC, dan harus menjaga mutu pelayanan.

“Kota Palopo juga ini jadi pusat rujukan kesehatan, kita harus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekda Kota Palopo, Firmanza. (Jaya)

  • Bagikan