PALOPO, RAKYATSULSEL – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo menangkap sepasang suami istri (Pasutri) karena telah melakukan pencurian sebuah handphone milik seorang pegawai di Kantor BPKAD Palopo, Jalan Andi Djemma Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara, Kota Palopo terjadi pada 7 Oktober 2022 lalu.
Pelapor K (37) menceritakan kronologis kejadian saat dilakukan pemeriksaan Polsek Wara.
“Pelapor, korban datang ke kantor BPKAD untuk mengikuti apel dan HP disimpan di atas meja kerja temannya. Setelah selesai apel pelapor hendak mengambil HP tersebut namun sudah tidak ada,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A. Akbar melalui pres rilisnya, Jumat (2/12)
Serentetan penyelidikan pun dilakukan, sehingga identitas terduga pelaku telah diketahui merupakan Pasutri masing masing D (35) dan N (37).
Setelah dilakukan penyelidikan atas keberadaan terduga pelaku. Unit Reskrim Polsek Wara segera mendatangi rumahnya, yang kemudian menuju sasaran dan melakukan penangkapan.
Unit Reskrim Polsek Wara berhasil menangkap dua pelaku dari hasil introgasi diketahui, D (35) menerangkan jika HP ditemukan istrinya N (37) dimana HP tersebut ditemukan di perempatan lampu merah yang mengarah ke Jalan Mungkasa Kota Palopo.
Selanjutnya Pasutri diamankan di Polsek Wara guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Jaya)