MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan aturan terkait larangan eks narapidana korupsi maju Pileg 2024. Namun, eks napi koruptor itu boleh ikut legislatif lima tahun sejak keluar penjara.
Kebijakan itu berdasarkan keputusan MK dibarengi perubahan pasal. Khususnya, pasal 240 ayat 1 yang diubah berbunyi bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya menyebut, kesempatan para eks napi koruptor maju di Pileg atau Pilkada masih menunggu Peraturan KPU atau PKPU.
"Sejauh ini PKPU soal eks napi koruptor ikut pileg atau pilkada belum ada. Kita masih menunggu PKPU," singkat Asram, Jumat (2/12).
Dia menjelaskan, status napi baik korupsi atau pidana lain selama aturan membolehkan tidak ada masalah. Semua warga negara berhak menjalankan dan menyalurkan hak politik sesuai aturan.
"Artinya apa? Kalau ada PKPU kami tentu akan menjalankan, apalagi kan sudah jelas ada putusan lembaga hukum soal hal tersebut," pungkasnya.
Sontak keputusan inipun disambut baik Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Hanya saja Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berharap kepada masyarakat untuk lebih jeli melihat rekam jejak setiap peserta Pemilu.