Gegara Tunggu Penumpang, Tukang Ojek di Palopo Dianiaya Sesama Rekannya 

  • Bagikan

PALOPO, RAKYATSULSEL – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menyebabkan seorang perempuan mengalami luka lecet pada bibir dalam dan nyeri di mata sebelah kiri.

Sebut saja pelaku berinisial H (41), merupakan warga Kota Palopo dengan pekerjaan sebagai seorang tukang ojek. Kejadian berawal terjadi pada Senin 28 November 2022, sekira pukul 07.30 WITA di Jalan Anggrek Kota Palopo.

"Saat pemeriksaan, korban yang juga merupakan pelapor dengan inisial S menceritakan awal kejadiannya . Ketika itu sedang memarkir sepeda motor sambil menunggu muatan, kemudian pelaku H (41) datang menyuruh S pindah dari tempat itu dan mengatakan.Pindah ko' kau bukan ko' orang disini dan sambil menunjuk nunjuk S yang kemudian dijawabnya. Kenapa'i na' sama-sama'ki cari makan," jelas Kasat Reskrim Palopo, Iptu Ahmad Rizal, Jumat (2/12).

“Setelah itu pelaku menghampiri korban dan kemudian korban mendorong pelaku, tiba tiba menyeruduk bibir pelapor dan meninju mata kiri pelapor. Sehingga mengalami luka lecet pada bibir dalam dan nyeri tekan pada mata sebelah kiri,” sambung Ahmad Rizal.

Atas kejadian tersebut, korban S melaporkan kejadian dia alami, sehingga tim berhasil mengamankan pelaku H pada Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Andi Djemma Kota Palopo, kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan.

“Terhadap pelaku, kami jerat Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” tutup Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu  Ahmad Rizal.(Jaya)

  • Bagikan