"Kata untuk kesetaraan bukan hanya gaungan atau ucapan semata dari beberapa kalangan pejabat (Pemerintah). Namun itu semua semoga dapat diimplementasikan dan di wujudkan untuk masyarakat luas," jelasnya.
Terpisah, Peserta Aksi, Rahmat Irwanto, mengungkapkan hak dan penerimaan terhadap penyandang disabilitas perlu untuk disadari masyarakat. Pasalnya, diskriminasi masih marak terjadi, baik dari segi penerimaan dan pengakuan hak.
"Adanya tindakan diskriminasi ini karena kurangnya pemahaman masyarakat awam tentang disabilitas," tukasnya.
Ia menegaskan, hak bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas.
"Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 disitu jelas sekali bahwa teman-teman disabilitas telah dilindungi haknya oleh negara," ujarnya.
Rahmat Irwanto mengatakan tak sedikit warga menganut faham ableisme. Yakni, cara pandang yang bersandar kepada kemampuan seseorang berdasarkan kesempurnaan bentuk maupun fungsi tubuhnya.
"Cara pandang ini, kemudian memengaruhi watak kebijakan dan program-program sosial pemerintah yang hanya menguntungkan para non-difabel dan sebaliknya merugikan difabel," pungkasnya. (Abu Hamzah/Raksul/B)