MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki kembali menemui konstituennya di Jalan Aroepala Kompleks Permata Hijau Lestari Blok P6, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (2/12/2023).
Pertemuan tersebut dalam rangka melaksanakan kegiatan Reses masa persidangan pertama masa sidang tahun 2022/2023.
Legislator Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan 1 meliputi Kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang itu turut didampingi oleh pihak Kelurahan Kassi-Kassi dan Bhabinkamtibmas.
Pada kesempatan itu, Rezki banyak mendapat masukan dari warga kompleks Permata Hijau Lestari terkait masalah perbaikan jalan yang sampai saat ini masih terkatung-katung.
Apalagi, dalam kompleks tersebut, ada jalanan yang sudah puluhan tahun belum pernah mendapat perbaikan dari Pemerintah Kota Makassar.
"Perumahan ini memang ternyata belum diserahkan ke pemerintah kota jadi perbaikan jalan wewenangnya adalah pihak perumahan," ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Rezki menyampaikan hingga saat ini pihak pemerintah Kota Makassar belum bisa menindaklanjuti terkait permasalahan perbaikan jalan di dalam kompleks.
"Jadi belum ada penyerahan aset kepada pemerintah kota Makassar. Insya Allah saya akan koordinasi langsung kepada pemilik perumahan tentang perbaikan jalan dan drainasenya," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Kassi-Kassi, Fatimah menyampaikan permasalahan yang krusial sering terjadi di wilayah tersebut memang masalah jalanan dan saluran drainase.
"Jadi bagaimana menanggulangi genangan air yang selalu dimasukkan pada Musrembang. Kemudian pembangunan kanal di jalan Hertasning baru yang menjadi prioritas dalam rencana pembangunan di Kelurahan Kassi-Kassi," terangnya.
Terkait perbaikan jalan yang ada di dalam kompleks Permata Hijau, Fatima mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan fasilitas umum yang masalahnya sampai saat ini belum kelar.
"Informasinya klop di musrembang tahun 2022 dan sudah di masukkan hanya saja kendalanya karena lahan fasilitas umum yang belum terselesaikan," katanya. (*)