Skema Lama Berubah, Begini Rancangan Terbaru Dapil di Kota Makassar Pemilu 2024

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengusulkan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pileg 2024. Yakni Kecamatan Sangkarrang diusulkan pindah ke Dapil I Makassar.

Pada Pileg sebelumnya Sangkarrang termasuk dapil II bersama Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, dan Tallo. Sangkarrang diusulkan bergabung dengan kecamatan Makassar Ujung Pandang dan Rappocini di Dapil I.

"Ini sebatas rancangan Berdasarkan naskah akademik 2017. Tentu ini masih pencermatan belum final dan masih panjang tahapannya. Kita masih akan uji publik dengan FGD berkali-kali. Masih butuh tanggapan masyarakat," kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar, Jumat (2/12/2022).

Adapun rancangan opsi untuk pemilu 2024 yakni. Rancanagan dapil untuk pemilu 2024 ada 2 pilihan.

Opsi pertama, Dapil Makassar I meliputi: Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini alokasi 9 kursi.

Dapil Makassar II meliputi: Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, kepulauan Sangkarang mendapat 10 kursi.

Dapil Makassar III meliputi: Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea dapat 11 kursi.

Dapil Makassar IV meliputi: Kecamatan Panakkukang, Manggala 10 kursi. Dan Dapil Makassar V meliputi: Kecamatan Mariso, Mamajang, Tamalate jatah 10 kursi.

Rancangan opsi kedua. Dapil Makassar I meliputi: Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini, Kepulauan Sangkarang alokasi 9 kursi.

Dapil Makassar II: Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah dapat 9 kursi. Serta Dapil Makassar III meliputi: Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea kuota 11 kursi.

Dapil Makassar IV meliputi: Kecamatan Panakkukang, Manggala yakni 10 kursi. Serta Dapil Makassar V meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, Tamalate mendapat 11 kursi.

Sedangkan, skema lama pada dapil di kota Makassar pada pemilu 2019.
Dapil I (Kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini). Dapil II (Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo dan Kecamatan Bontoala).

Dapil III (Tamalanrea dan Biringkanayya). Dapil IV (Manggala dan Panakkukang). Dan Dapil V (Mamajang, Mariso dan Tamalate).

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, pertimbangannya membuat skema baru ran angan dapil, berdasarkan naskah akademik 2017 lalu, bahwa Ujung Pandang masuk Pulau Lae-lae.

Sementara dari segi pertimbangan kohesivitas, Lae-lae adalah satu kesatuan dengan kepulauan lain di Sangkarrang, sehingga dimasukkan di bagian Ujung Pandang.

Maka Dapil sekarang Sangkarrang masuk di Dapil II bersama Ujung Tanah, karena Ujung Tanah itu induk Sangkarrang. Kendati demikian, dia menegaskan jika skema ini masih sebatas usulan saja sebagai pemantik untuk dimatangkan.

"Usulan perpindahan Sangkarrang dari Dapil II ke Dapil I berdampak pada alokasi kursi di dapil tesebut. Jadi berdampak di alokasi kursinya. Di Dapil II yang semula dari 10 menjadi 9 kursi, di Dapil V jadi 11 kursi (saat ini 10 kursi)," tegas Gunawan.

Usulan ini, kata Gunawan tak terlepas dari Data Agregat Kependudukan (DAK) Makassar yang mengalami penurunan. DAK pada 2017 itu sekitar 1,6 juta dan DAK tahun ini 1,4 juta lebih.

"Alokasi kursinya sama jumlahnya. Di Makassar untuk 1-3 juta alokasi kursinya 50. Tidak berubah. Berarti jumlah pembagi penduduknya 29.000 per kursi. Berarti nilai satu kursi tiap dapil 29 ribu lebih suara namanya bilangan pembagi penduduk," katanya.

Adapun skema rancangan opsi dapil untuk pemilu 2024 di kota Makassar yakni. Rancanagan dapil untuk pemilu 2024 ada 3 pilihan.

Opsi pertama, Dapil Makassar I meliputi: Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini alokasi 9 kursi.

Dapil Makassar II meliputi: Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, kepulauan Sangkarang mendapat 10 kursi.

Dapil Makassar III meliputi: Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea dapat 11 kursi.

Dapil Makassar IV meliputi: Kecamatan Panakkukang, Manggala 10 kursi. Dan Dapil Makassar V meliputi: Kecamatan Mariso, Mamajang, Tamalate jatah 10 kursi.

Rancangan opsi kedua. Dapil Makassar I meliputi: Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini, Kepulauan Sangkarang alokasi 9 kursi.

Dapil Makassar II: Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah dapat 9 kursi. Dapil Makassar III meliputi: Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea kuota 11 kursi.

Dapil Makassar IV meliputi: Kecamatan Panakkukang, Manggala yakni 10 kursi. Serta Dapil Makassar V meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, Tamalate mendapat 11 kursi. (Yadi/B)

  • Bagikan