Ketua PN Sidrap Jadi Pemateri di Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Paling Efektif

  • Bagikan

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Jumadi Apri Ahmad SH MH tampil sebagai pembicara di acara sosialisasi Bawaslu Sidrap di Hotel Grand Sidny Pangkajene, Jumat, 2 Desember 2022, malam.

Dipandu oleh Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam SAg MH, Jumadi Apri Ahmad mantap membawakan materi seputar penyelesaian sengketa pemilu melalui proses mediasi dan ajudikasi.

Jumadi Apri Ahmad dalam materinya menekankan pentingnya jajaran pengawas pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun di kabupaten kota memahami dasar-dasar teknik penyelesaian sengketa Pemilu.

Dihadapan 33 peserta sosialisasi dari unsur pengawas kecamatan (panwascam), Jumadi Apri Ahmad menyampaikan bahwa ada berbagai bentuk penyelesaian konflik yang dapat dipilih oleh pihak-pihak yang berselisih, salah satunya ajudikasi. 

Menurutnya, ajudikasi adalah metode penyelesaian konflik yang menunjuk pihak ketiga sebagai penengah. Ajudikasi, paparnya merupakan salah satu cara penyelesaian konflik atau sengketa melalui pihak ketiga yang mana pihak ketiga ini ditunjuk oleh pihak yang bersengketa untuk menetapkan suatu keputusan yang bersifat mengikat.

Meski demikian, kata Jumadi Apri Ahmad lagi, tidak semua permasalahan memerlukan langkah ajudikasi. Menurutnya, hanya permasalahan yang berat atau melanggar hukum negara yang memerlukan langkah ajudikasi yang harus diputuskan melalui pengadilan

Dalam konteks penanganan sengketa Pemilu, sebut Jumadi Apri Ahmad, Bawaslu, dalam hal ini termasuk Panwascam dapat mengambil peran dalam melakukan penyelesaian perkara dengan cara mediasi antara pihak-pihak yang berkonflik

Malahan, sebut Jumadi Apri Ahmad, upaya penyelesaian sengketa Pemilu yang efektif saat ini diyakini masih lebih bagus melalui proses mediasi yang dapat dilakukan oleh Bawaslu.

"Bahkan bukan cuma bisa melakukan proses mediasi, Bawaslu bahkan punya kewenangan yang lebih besar lagi yang diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Kewenangan itu adalah dapat  melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu yang salah satunya adalah pelanggaran administrasi pemilu," tukas Jumadi Apri Ahmad.

Kembali ke materi pokok, sambung Jumadi Apri Ahmad, petugas Bawaslu sangat perlu memiliki pengetahuan tentang teknik penyelesaian sengketa Pemilu, khususnya pada konteks mediasi.

Salah satunya, petugas Bawaslu seideal mungkin harus bisa me-repramming narasi (bahasa) saat melakukan mediasi antara satu pihak dengan pihak yang lainnya, "Intinya, bagaimana permasalahan itu selesai dengan menyediakan opsi-opsi, bukan harus sesuai keinginan kita," ujar Jumadi Apri Ahmad

Disebutkannya, tujuan mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa. (Ridwan)

  • Bagikan