GOWA, RAKYATSULSEL - Misbahuddin Tasrif Daeng Rate kini resmi menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah pengambilan sumpah janji di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (2/12) siang tadi.
Misbahuddin Tasrif Daeng Rate menjabat setelah proses penggantian antar waktu (PAW) Diana Susanti Tunru. Hal itu berdasarkan surat Gubernur Sulsel dengan Nomor 2369/XI/2022 tentang peresmian PAW Diana Susanti Tunru sisa masa jabatan 2019-2024.
Misbahuddin kini sah menjabat Wakil Rakyat menggantikan Diana Susanti Tunru di Dapil 6 Bajeng dan Bajeng hingga masa periode tahun 2024 mendatang.
Pelantikan Misbahuddin merupakan harapan Ketua DPD PAN Gowa Husniah Talenrang setelah proses PAW Diana Susanti Tunru yang berjalan sejak bulan Juni lalu.
"Ini harapan kami sebelumnya, apalagi 2023 sudah didepan mata meskipun setahun 8 bulan kerja-kerja yang akan dilanjutkan oleh pak Misbah bisa lebih maksimal nanti di Dapilnya Bajeng dan Bajeng Barat," katanya kepada wartawan.
Bakal Calon Bupati Gowa Tahun 2024 mendatang ini juga ingin kadernya yang kerja maksimal kepada Konstituennya menghadapi tahun 2023 mendatang.
"Kalau saya pak Misbahuddin sangat maksimal sama Konstituennya. Mungkin lebih baik pergerakan ke Konstituennya sendiri," sambungnya.
Dikatakan, PAW Diana Susanti Tunru karena kedekatan dengan beberapa petinggi Partai di Gerindra. Husniah Talenrang menampik PAW karena tidak patuh terhadap Partai.
Ketua PAN Gowa juga menilai melalui tim investigasi PAN Gowa ada pelanggaran fatal sehingga proses PAW dilaksanakan. Termasuk pelanggaran administrasi terhadap partai yang dilakukan Diana Susanti Tunru.
"Kalau soal itu siapa saja bisa berteman semua orang. Alasannya PAW kami dapatkan itu dari tim investigasi dari PAN. Kesalahan fatal, mungkin tidak menjaga baik Konstituennya, hubungan baik dengan Konstituen. Ada pelanggaran administrasi di Partai seperti kegiatan yang tidak diikuti dan itu jelas pelanggaran, kita adalah Kader harus patuh pada partai," sebut Husniah Talenrang.
Sementara itu, Misbahuddin kini akan melaksanakan masa kerja menjadi Wakil rakyat selama satu tahun delapan bulan atau 22 bulan.
Masa kerja ini. Akan dimanfaatkan Misbahuddin menjaga amanah masyarakat di daerah pemilihan Bajeng dan Bajeng Barat.
"Kita akan mempelajari dulu program pemerintah Daerah karena kan saya baru dilantik. Pada intinya sebagai wakil Rakyat tena kupakasiriki (tidak akan bikin malu) amanah rakyat kepada saya," ucap Misba.
Kepada Partai Misbahuddin tetap patuh pada aturan yang berlaku di DPD Partai Amanat Kabupaten Gowa.
Diketahui, Misbahuddin Tasrif Daeng Rate menggantikan posisi Diana Susanti Tunru sebagai wakil rakyat berdasarkan aturan suara terbanyak kedua oleh KPU Kabupaten Gowa.
Pelantikannya dihadiri Bupati Gowa Dr. Adnan Purichta Ichsan SH MH, Wakil Bupati Abd Rauf Malaganni Kr Kio, para anggota Dewan, dan Seluruh SKPD se-Kabupaten Gowa. (Abdul Kadir)